Amnesti Baiq Nuril Dinilai Bukan Bentuk Intervensi Presiden
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu memberikan amnesti kepada mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun. Sebab, pemberian amnesti itu bukan sebuah intervensi dari presiden.
"Menurut saya, Presiden Jokowi perlu untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam kasus Nuril," ujar Pakar Hukum Bivitri Susanti kepada SINDOnews, Rabu (21/11/2018).
Alasannya kata dia, sebagai bagian dari edukasi publik juga mengenai masalah yang banyak dihadapi oleh perempuan berhadapan dengan hukum. Alasan lainnya, kata dia, untuk juga memberikan tanda bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memperhatikan kasus semacam Nuril.
"Jadi bukan turun tangan dalam arti ikut campur ke kekuasaan yudikatif, karena pemberian amnesti itu bukan intervensi presiden," katanya.
Sebab lanjut Bivitri Susanti, amnesti merupakan wewenang konstitusional yang ada pada Presiden, karena diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Menurut saya, Presiden Jokowi perlu untuk menggunakan hak prerogatifnya dalam kasus Nuril," ujar Pakar Hukum Bivitri Susanti kepada SINDOnews, Rabu (21/11/2018).
Alasannya kata dia, sebagai bagian dari edukasi publik juga mengenai masalah yang banyak dihadapi oleh perempuan berhadapan dengan hukum. Alasan lainnya, kata dia, untuk juga memberikan tanda bagi Mahkamah Agung (MA) untuk memperhatikan kasus semacam Nuril.
"Jadi bukan turun tangan dalam arti ikut campur ke kekuasaan yudikatif, karena pemberian amnesti itu bukan intervensi presiden," katanya.
Sebab lanjut Bivitri Susanti, amnesti merupakan wewenang konstitusional yang ada pada Presiden, karena diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
(maf)