Bupati Pakpak Bharat Kepala Daerah ke-104 yang Dicokok KPK
A
A
A
JAKARTA - Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu menjadi kepala daerah ke-104 yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Remigo ditangkap atas dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Pemerintah Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
"Hingga hari ini KPK telah menangani total 104 kepala daerah. Mudah-mudahan ini juga jadi bahan untuk pemerintah segera mengevaluasi apa yang perlu dilakukan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan Senin (19/11/2018).
Selain itu, Remigo juga menjadi kepala daerah yang ke-27 yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 2018.
"Sekali lagi kita menyampaikan keprihatinan. Kalau kita lihat tahun 2018 ini, ini adalah OTT yang ke-27, jadi kita patut prihatin sekali lagi terjadi terhadap salah satu pimpinan daerah, sangat menyesalkan, sangat prihatin, kenapa ini terus berulang," jelas Agus.
Bupati Pakpak Bharat Remigo bersama Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Amderson Karosekali serta pihak Swasta Hendrika Sembiring ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK penerima suap.
Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Hingga hari ini KPK telah menangani total 104 kepala daerah. Mudah-mudahan ini juga jadi bahan untuk pemerintah segera mengevaluasi apa yang perlu dilakukan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan Senin (19/11/2018).
Selain itu, Remigo juga menjadi kepala daerah yang ke-27 yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada 2018.
"Sekali lagi kita menyampaikan keprihatinan. Kalau kita lihat tahun 2018 ini, ini adalah OTT yang ke-27, jadi kita patut prihatin sekali lagi terjadi terhadap salah satu pimpinan daerah, sangat menyesalkan, sangat prihatin, kenapa ini terus berulang," jelas Agus.
Bupati Pakpak Bharat Remigo bersama Pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Amderson Karosekali serta pihak Swasta Hendrika Sembiring ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK penerima suap.
Ketiga orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
(maf)