Hotman Paris Minta Seluruh Perempuan Bantu Baiq Nuril
A
A
A
JAKARTA - Kasus yang membelit Baiq Nuril, mantan guru honorer SMA 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat mengundang keprihatinan banyak pihak.
Salah satunya dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Dia mengajak para perempuan untuk mengirim surat meminta kepada Jaksa Agung untuk tidak terburu-buru mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
"Untuk menyelematkan Mbak Nuril agar putusan kasasi jangan dulu dieksekusi, dan jangan dulu ditahan. Mitan Jaksa Agung tidak laksanakan kasasi sampai keluar putusan PK, " kata Hotman melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Kamis 15 November 2018. (Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Fahira: Jangan Sampai Hukum Kehilangan Hakikat )
Dia pun meminta surat itu disampaikan ke Kopi Joni, sebuah kedai kopi di Kelapa Gading, Jakarta yang selama ini menjadi tempatnya memberikan konsultasi hukum kepada warga.
"Nanti akan saya sampaikan (suratnya-red) kepada Jaksa Agung," ujarnya.
Hotman juga telah menelaah Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE) yang menyebutkan seseorang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila.
"Kalau korban, tentu berhak, berhak mempublikasikan penderitaan itu. kalau korban bencerita, dalam rangka membela diri. dia berhak membela diri," tuturnya.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan itu menganulir putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memvonis bebas Nuril. Dia didakwa melanggar UU ITE karena menyebar percakapan mengandung asusila.
Kasus ini bermula ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan kepala sekolah yang berinisial M dengan dirinya pada tahun 2012 yang diduga mengandung muatan kesusilaan.
Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Sebelumnya, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengungkapkan Nuril merupakan korban dari perilaku M. Nuril merekam percakapan untuk membuktikan dirinya tidak memiliki hubungan dengan M.
Joko mengungkapkan kliennya sering mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari M. Antara lain pernah mengajak Nuril selingkuh sampai menceritakan hubungan badannya dengan perempuan lain.
"Kalau dia tidak menerima telepon atau tidak menanggapinya, biasanya kepala sekolah akan marah, akan diberhentikan dan ancaman segala macam," kata Jumadi dalam wawancara dengan iNews TV, 14 November 2018.
Salah satunya dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Dia mengajak para perempuan untuk mengirim surat meminta kepada Jaksa Agung untuk tidak terburu-buru mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
"Untuk menyelematkan Mbak Nuril agar putusan kasasi jangan dulu dieksekusi, dan jangan dulu ditahan. Mitan Jaksa Agung tidak laksanakan kasasi sampai keluar putusan PK, " kata Hotman melalui akun Instagramnya, @hotmanparisofficial, Kamis 15 November 2018. (Baca juga: Kasus Baiq Nuril, Fahira: Jangan Sampai Hukum Kehilangan Hakikat )
Dia pun meminta surat itu disampaikan ke Kopi Joni, sebuah kedai kopi di Kelapa Gading, Jakarta yang selama ini menjadi tempatnya memberikan konsultasi hukum kepada warga.
"Nanti akan saya sampaikan (suratnya-red) kepada Jaksa Agung," ujarnya.
Hotman juga telah menelaah Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang tentang Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE) yang menyebutkan seseorang tanpa hak menyebarkan hal-hal yang asusila.
"Kalau korban, tentu berhak, berhak mempublikasikan penderitaan itu. kalau korban bencerita, dalam rangka membela diri. dia berhak membela diri," tuturnya.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Nuril enam bulan penjara dan denda Rp500 juta karena melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan itu menganulir putusan Pengadilan Negeri Mataram yang memvonis bebas Nuril. Dia didakwa melanggar UU ITE karena menyebar percakapan mengandung asusila.
Kasus ini bermula ketika Baiq Nuril merekam pembicaraan kepala sekolah yang berinisial M dengan dirinya pada tahun 2012 yang diduga mengandung muatan kesusilaan.
Belakangan, percakapan itu terbongkar dan beredar di masyarakat. M tidak terima dan melaporkan Nuril ke polisi pada 2015 dan disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Sebelumnya, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi mengungkapkan Nuril merupakan korban dari perilaku M. Nuril merekam percakapan untuk membuktikan dirinya tidak memiliki hubungan dengan M.
Joko mengungkapkan kliennya sering mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari M. Antara lain pernah mengajak Nuril selingkuh sampai menceritakan hubungan badannya dengan perempuan lain.
"Kalau dia tidak menerima telepon atau tidak menanggapinya, biasanya kepala sekolah akan marah, akan diberhentikan dan ancaman segala macam," kata Jumadi dalam wawancara dengan iNews TV, 14 November 2018.
(dam)