KPK Dalami Kasus Gratifikasi Bupati Cirebon Melalui Sarana Perbankan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Bupati nonaktif Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
"Penerimaan gratifikasi itu menggunakan sarana perbankan tepatnya diduga melalui transfer bank makanya beberapa saksi yang kami periksa itu kan dari pihak perbankan beberapa pegawai dari beberapa bank," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/11/2018).
Saksi tersebut berjumlah empat yakni yang pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon Tegalwangi Abdul Qodir, pegawai Bank BCA KCP Cirebon Plered Asmara Wati serta dua pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon Siliwangi Mery Astuti dan Dhea Amellia.
"Untuk kasus Cirebon, ada empat saksi yang kami periksa, kami mendalami dugaan atau alur penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan," jelas Febri.
KPK dalam perkara ini, menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.
Gatot diduga menyuap Sunjaya melalui Ajudan Sunjaya sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekdis PUPR Kabupaten Cirebon.
Selain itu, Sunjaya juga diduga telah menerima pemberian tunai dari pejabat lainnya di lingkungan pemkab Cirebon sebesar, Rp125 juta sebagai imbalan telah mengatur sejumlah rotasi jabatan mulai dari jabatan Lurah, Camat hingga Eselon 3.
"Penerimaan gratifikasi itu menggunakan sarana perbankan tepatnya diduga melalui transfer bank makanya beberapa saksi yang kami periksa itu kan dari pihak perbankan beberapa pegawai dari beberapa bank," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/11/2018).
Saksi tersebut berjumlah empat yakni yang pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon Tegalwangi Abdul Qodir, pegawai Bank BCA KCP Cirebon Plered Asmara Wati serta dua pegawai Bank Mandiri KCP Cirebon Siliwangi Mery Astuti dan Dhea Amellia.
"Untuk kasus Cirebon, ada empat saksi yang kami periksa, kami mendalami dugaan atau alur penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan," jelas Febri.
KPK dalam perkara ini, menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.
Gatot diduga menyuap Sunjaya melalui Ajudan Sunjaya sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekdis PUPR Kabupaten Cirebon.
Selain itu, Sunjaya juga diduga telah menerima pemberian tunai dari pejabat lainnya di lingkungan pemkab Cirebon sebesar, Rp125 juta sebagai imbalan telah mengatur sejumlah rotasi jabatan mulai dari jabatan Lurah, Camat hingga Eselon 3.
(pur)