PTUN Menangkan OSO, KPU: Kita Akan Audiensi dengan MK dan MA

Rabu, 14 November 2018 - 19:51 WIB
PTUN Menangkan OSO,...
PTUN Menangkan OSO, KPU: Kita Akan Audiensi dengan MK dan MA
A A A
JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman menyatakan belum bisa menanggapi putusan PTUN tersebut. Namun pihaknya akan mengundang ahli hukum tata negara untuk meminta masukan bagaimana menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait dengan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018.

"Dalam putusan itu, MA tidak membatalkan PKPU sebagai tindak lanjut putusan MK, dan putusan MK pun tidak dinyatakan tidak berlaku (oleh MA). Cuma soal timing-nya (waktu pemberlakuan PKPU)," ucapnya di Gedung KPU Jakarta, Rabu (14/11/2018).

KPU, tegasnya, belum mengambil opsi apa pun atas putusan MA tersebut. "Salinannya baru saya terima pada Jumat (9/11) malam. Nah, saya sudah minta kemarin di rapat hari Senin supaya ini dilakukan kajian," jelasnya.

Selain kajian internal, KPU juga akan berdiskusi dengan para ahli hukum tata negara. "Kemudian, meminta audiensi dengan MK dan MA supaya tidak saling bertumpang-tindih," katanya.
(Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Soal Caleg DPD )Dia menyatakan KPU sangat menghormati putusan MA. Namun, KPU akan menindaklanjuti bagaimana status OSO berikutnya. "Pasti akan kita tindak lanjuti dan memutuskan seperti apa bentuknya. KPU tidak mau salah memahami putusan atau salah melangkah," ungkapnya.

Menurutnya, putusan MK atas uji materi UU Pemilu secara eksplisit menyebutkan keputusan itu berlaku pada Pemilu 2019. Putusan MA pun keluar setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018.
(Baca juga: MA Kabulkan Gugatan OSO, Yusril: Kami Akan Lawan Terus KPU )"Sekarang kan sudah keluar DCT-nya dan putusan MA baru keluar. Itu nanti yang kami konsultasikan, jangan sampai malah ditafsirkan macam-macam. Setelah itu kami mengambil sikap bagaimana memutuskannya," jelasnya.
(pur)
Berita Terkait
Percepat Penyelesaian...
Percepat Penyelesaian Sengketa Pemilu, KPU Perlu Buat MoU dengan MK dan MA
Menang di Mahkamah Konstitusi,...
Menang di Mahkamah Konstitusi, Irman Gusman: MK Berani Tegakkan Hukum dan Demokrasi
KPU Pastikan Putusan...
KPU Pastikan Putusan MK Berlaku hingga Penetapan Paslon
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Perbedaan Mahkamah Konstitusi...
Perbedaan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
MK Kirim 8 Surat Panggilan...
MK Kirim 8 Surat Panggilan ke Sejumlah Pihak untuk Hadiri Pembacaan Putusan PHPU
Berita Terkini
TB Hasanuddin Kritik...
TB Hasanuddin Kritik Pelibatan Komcad dalam Pengamanan Demo Mahasiswa: Berpotensi Picu Konflik Horizontal
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral IndonesiaJerman
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Mengapa Ekonomi Solid,...
Mengapa Ekonomi Solid, Namun Sosial-Politik Mulai Gelisah?
Jumhur Dorong Penanaman...
Jumhur Dorong Penanaman Bambu untuk Serap Emisi dan Tingkatkan Penghasilan Warga
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved