PTUN Menangkan OSO, KPU: Kita Akan Audiensi dengan MK dan MA

Rabu, 14 November 2018 - 19:51 WIB
PTUN Menangkan OSO,...
PTUN Menangkan OSO, KPU: Kita Akan Audiensi dengan MK dan MA
A A A
JAKARTA - Ketua KPU Arief Budiman menyatakan belum bisa menanggapi putusan PTUN tersebut. Namun pihaknya akan mengundang ahli hukum tata negara untuk meminta masukan bagaimana menyikapi putusan Mahkamah Agung terkait dengan uji materi PKPU Nomor 26 Tahun 2018.

"Dalam putusan itu, MA tidak membatalkan PKPU sebagai tindak lanjut putusan MK, dan putusan MK pun tidak dinyatakan tidak berlaku (oleh MA). Cuma soal timing-nya (waktu pemberlakuan PKPU)," ucapnya di Gedung KPU Jakarta, Rabu (14/11/2018).

KPU, tegasnya, belum mengambil opsi apa pun atas putusan MA tersebut. "Salinannya baru saya terima pada Jumat (9/11) malam. Nah, saya sudah minta kemarin di rapat hari Senin supaya ini dilakukan kajian," jelasnya.

Selain kajian internal, KPU juga akan berdiskusi dengan para ahli hukum tata negara. "Kemudian, meminta audiensi dengan MK dan MA supaya tidak saling bertumpang-tindih," katanya.
(Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Oesman Sapta Soal Caleg DPD )Dia menyatakan KPU sangat menghormati putusan MA. Namun, KPU akan menindaklanjuti bagaimana status OSO berikutnya. "Pasti akan kita tindak lanjuti dan memutuskan seperti apa bentuknya. KPU tidak mau salah memahami putusan atau salah melangkah," ungkapnya.

Menurutnya, putusan MK atas uji materi UU Pemilu secara eksplisit menyebutkan keputusan itu berlaku pada Pemilu 2019. Putusan MA pun keluar setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018.
(Baca juga: MA Kabulkan Gugatan OSO, Yusril: Kami Akan Lawan Terus KPU )"Sekarang kan sudah keluar DCT-nya dan putusan MA baru keluar. Itu nanti yang kami konsultasikan, jangan sampai malah ditafsirkan macam-macam. Setelah itu kami mengambil sikap bagaimana memutuskannya," jelasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3204 seconds (0.1#10.140)