Tak Ada Satu Partai Minta Kepala Daerah dan DPRD Korupsi
A
A
A
JAKARTA - Banyaknya kepala daerah dan DPRD tersangkut tindak pidana korupsi sebenarnya lebih bersumber pada masing-masing individu, bukan permintaan dari partai politik. Kemendagri terus memberikan pemahaman dan pelatihan termasuk upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
“Dalam arti saya sampaikan tidak ada satu partai yang minta kepala daerah termasuk DPRDnya melakukan tindak pidana korupsi,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat menghadiri Diklat Kepemimpinan kepala daerah, wakil kepala daerah dan Ketua DPRD di Kantor BPSDM, Kemendagri, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Ia menegaskan, bila dalam pembahasan anggaran ada oknum anggota DPRD menekan kepala daerah hingga berpotensi tindak pidana korupsi, hal itu bukan permintaan atau perintah partai.
“Soal pembahasan anggaran harusnya antara kepala daerah dan DPRD duduk bersama bahas secara baik-baik, karena kepala daerah didukung partai dan DPRD perpanjangan tangan partai-partai yang mendukung kepala daerah sampai terpilih. Demikian juga DPRD menjaga kehormatan partai politik,” ujarnya.
Tjahjo mengaku terus menyerukan kepada kepala daerah dan DPRD untuk paham area rawan korupsi. Mulai dari perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta perjalanan dinas.
Tjahjo juga memberi pemahaman ke seluruh jajarannya di Kemendagri dan pemerintah daerah mengenai korupsi. Bahwa pencegahan terhadap potensi yang menimbulkan persoalan hukum menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama. “Jangan bosan juga untuk saling mengingatkan berkenaan dengan area rawan korupsi,” tandasnya.
“Dalam arti saya sampaikan tidak ada satu partai yang minta kepala daerah termasuk DPRDnya melakukan tindak pidana korupsi,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo saat menghadiri Diklat Kepemimpinan kepala daerah, wakil kepala daerah dan Ketua DPRD di Kantor BPSDM, Kemendagri, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Ia menegaskan, bila dalam pembahasan anggaran ada oknum anggota DPRD menekan kepala daerah hingga berpotensi tindak pidana korupsi, hal itu bukan permintaan atau perintah partai.
“Soal pembahasan anggaran harusnya antara kepala daerah dan DPRD duduk bersama bahas secara baik-baik, karena kepala daerah didukung partai dan DPRD perpanjangan tangan partai-partai yang mendukung kepala daerah sampai terpilih. Demikian juga DPRD menjaga kehormatan partai politik,” ujarnya.
Tjahjo mengaku terus menyerukan kepada kepala daerah dan DPRD untuk paham area rawan korupsi. Mulai dari perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, jual beli jabatan, serta perjalanan dinas.
Tjahjo juga memberi pemahaman ke seluruh jajarannya di Kemendagri dan pemerintah daerah mengenai korupsi. Bahwa pencegahan terhadap potensi yang menimbulkan persoalan hukum menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama. “Jangan bosan juga untuk saling mengingatkan berkenaan dengan area rawan korupsi,” tandasnya.
(poe)