IJTI Tegaskan Isu Mosi Tak Percaya Pengurus Adalah Fitnah
Selasa, 13 November 2018 - 12:17 WIB
IJTI Tegaskan Isu Mosi Tak Percaya Pengurus Adalah Fitnah
A
A
A
JAKARTA - Akhir-akhir ini telah beredar broadcast message berisi tuduhan-tuduhan negatif dan fitnah terhadap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pengurus Pusat IJTI.
Terakhir adalah broadcast message seolah-olah ada mosi tidak percaya terhadap Pengurus Pusat IJTI dengan mengatasnamakan pengurus daerah.
Menyikapi tuduhan-tuduhan negatif, Pengurus Pusat IJTI menegaskan seluruh pengurus daerah (pengda) pada pada Sabtu 10 November 2018 menyatakan tidak tahu menahu mengenai mosi
tidak percaya yang mengatasnamakan pengurus daerah, termasuk pengurus daerah dari empat provinsi yang dicatut sebagai pengaju mosi.
IJTI Pusat menegaskan tetap solid dan mendukung sepenuhnya kepemimpinan Ketua Umum Yadi Hendriana dan Sekjen Indria Purnama Hadi.
"Adapun Saudara Ano setelah dikonfirmasi beberapa pengurus pusat menyatakan tidak tahu menahu tentang mosi tidak percaya tersebut," tulis pernyataan sikap Pengurus IJTI Pusat yang diterima SINDOnews, Selasa (13/11/2018).
IJTI menegaskan Yadi Hendriana terpilih sebagai Ketua Umum dalam Kongres IJTI ke-5 di Jakarta pada Januari 2017. Kongres yang dihadiri 470 perwakilan anggota dari seluruh Indonesia, berlangsung terbuka dan demokratis.
Hendrata Yudha termasuk dalam salah satu dari tiga kandidat yang mengajukan diri untuk jabatan Ketua Umum. Namun, dalam pemungutan suara yang dilakukan secara langsung dan rahasia, yang bersangkutan mendapat 8 suara sehingga tidak terpilih.
IJTI menilai broadcast message yang memuat tuduhan bahwa kongres tersebut direkayasa adalah tuduhan tidak berdasar dan keji.
IJTI menegaskan merupakan satu-satunya organisasi profesi jurnalis televisi yang terdaftar sebagai sebagai konstituen Dewan Pers.
Sebagai organisasi profesi jurnalis, IJTI berkomitmen meningkatkan kapasitas jurnalis, melakukan advokasi terhadap kemerdekaan pers dan jurnalis profesional yang menghadapi persoalan saat menjalankan tugas profesionalnya, serta melaksanakan dan menjaga pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
"Seluruh aktivitas yang dilakukan IJTI dan jajaran pengurusnya dari pusat hingga daerah tidak terlepas dari komitmen itu."
IJTI juga menjelaskan, ketika namanya tercantum sebagai salah satu Direktur dalam Tim Kampaye Nasional (TKN), Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Cuci dan belum tahu hal ihwal pencantuman namanya tersebut.
Kendati demikian, Yadi Hendriana segera mengajukan surat non-aktif kepada Dewan Pertimbangan sebagai bentuk komitmennya untuk menjaga independensi IJTI. Setelah melakukan konfirmasi, Yadi Hendriana memilih untuk tidak menerima jabatan tersebut dan memutuskan untuk tetap memimpin IJTI.
Sebagai organisasi profesi jurnalis, IJTI mendukung sepenuhnya tindakan-tindakan profesional yang dilakukan anggotanya maupun jurnalis pada umumnya.
Dalam kasus jurnalis yang tetap menjalankan tugasnya sekalipun tengah mengalami musibah, organisasi IJTI tidak hanya memberikan dukungan moril tetapi juga materiil.
Terkait dukungan materiil, IJTI berkomitmen untuk melakukannya dalam senyap, tanpa gembar gembor publikasi.
Sebagai organisasi profesi, pengurus menjelaskan pembiayaan IJTI berasal dari iuran anggota dan sponsorship. Dana sponsor hampir seluruhnya digunakan untuk kegiatan pelatihan dan kegiatan lain sebagaimana disampaikan dalam proposal sponsorship.
Laporan keuangan IJTI, diaudit internal setiap tahun. Laporan keuangan tersebut di verifikasi kembali oleh tim Keuangan yang dibentuk oleh Ketua Umum. Laporan tersebut dipublikasikan melalui website www.ijti.org.
IJTI menjelaskan sebagai organisasi profesi yang beranggotakan lebih dari 2000 jurnalis, tentu belum mampu memuaskan seluruh aspirasi dan keinginan semua anggota maupun para pendirinya. Namun, seluruh pengurus IJTI Pusat dan daerah selalu dan akan selalu berupaya untuk mencapai kondisi ideal.
"Pengurus IJTI berterima kasih atas semua masukan dan kritik. Namun IJTI tidak menerima dan tidak mentolerir fitnah yang bersumber dari manapun, termasuk fitnah dari seseorang yang sering menyatakan diri sebagai pendiri IJTI," tulis pernyataan IJTI.
Terakhir adalah broadcast message seolah-olah ada mosi tidak percaya terhadap Pengurus Pusat IJTI dengan mengatasnamakan pengurus daerah.
Menyikapi tuduhan-tuduhan negatif, Pengurus Pusat IJTI menegaskan seluruh pengurus daerah (pengda) pada pada Sabtu 10 November 2018 menyatakan tidak tahu menahu mengenai mosi
tidak percaya yang mengatasnamakan pengurus daerah, termasuk pengurus daerah dari empat provinsi yang dicatut sebagai pengaju mosi.
IJTI Pusat menegaskan tetap solid dan mendukung sepenuhnya kepemimpinan Ketua Umum Yadi Hendriana dan Sekjen Indria Purnama Hadi.
"Adapun Saudara Ano setelah dikonfirmasi beberapa pengurus pusat menyatakan tidak tahu menahu tentang mosi tidak percaya tersebut," tulis pernyataan sikap Pengurus IJTI Pusat yang diterima SINDOnews, Selasa (13/11/2018).
IJTI menegaskan Yadi Hendriana terpilih sebagai Ketua Umum dalam Kongres IJTI ke-5 di Jakarta pada Januari 2017. Kongres yang dihadiri 470 perwakilan anggota dari seluruh Indonesia, berlangsung terbuka dan demokratis.
Hendrata Yudha termasuk dalam salah satu dari tiga kandidat yang mengajukan diri untuk jabatan Ketua Umum. Namun, dalam pemungutan suara yang dilakukan secara langsung dan rahasia, yang bersangkutan mendapat 8 suara sehingga tidak terpilih.
IJTI menilai broadcast message yang memuat tuduhan bahwa kongres tersebut direkayasa adalah tuduhan tidak berdasar dan keji.
IJTI menegaskan merupakan satu-satunya organisasi profesi jurnalis televisi yang terdaftar sebagai sebagai konstituen Dewan Pers.
Sebagai organisasi profesi jurnalis, IJTI berkomitmen meningkatkan kapasitas jurnalis, melakukan advokasi terhadap kemerdekaan pers dan jurnalis profesional yang menghadapi persoalan saat menjalankan tugas profesionalnya, serta melaksanakan dan menjaga pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.
"Seluruh aktivitas yang dilakukan IJTI dan jajaran pengurusnya dari pusat hingga daerah tidak terlepas dari komitmen itu."
IJTI juga menjelaskan, ketika namanya tercantum sebagai salah satu Direktur dalam Tim Kampaye Nasional (TKN), Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana sedang menunaikan ibadah haji di Tanah Cuci dan belum tahu hal ihwal pencantuman namanya tersebut.
Kendati demikian, Yadi Hendriana segera mengajukan surat non-aktif kepada Dewan Pertimbangan sebagai bentuk komitmennya untuk menjaga independensi IJTI. Setelah melakukan konfirmasi, Yadi Hendriana memilih untuk tidak menerima jabatan tersebut dan memutuskan untuk tetap memimpin IJTI.
Sebagai organisasi profesi jurnalis, IJTI mendukung sepenuhnya tindakan-tindakan profesional yang dilakukan anggotanya maupun jurnalis pada umumnya.
Dalam kasus jurnalis yang tetap menjalankan tugasnya sekalipun tengah mengalami musibah, organisasi IJTI tidak hanya memberikan dukungan moril tetapi juga materiil.
Terkait dukungan materiil, IJTI berkomitmen untuk melakukannya dalam senyap, tanpa gembar gembor publikasi.
Sebagai organisasi profesi, pengurus menjelaskan pembiayaan IJTI berasal dari iuran anggota dan sponsorship. Dana sponsor hampir seluruhnya digunakan untuk kegiatan pelatihan dan kegiatan lain sebagaimana disampaikan dalam proposal sponsorship.
Laporan keuangan IJTI, diaudit internal setiap tahun. Laporan keuangan tersebut di verifikasi kembali oleh tim Keuangan yang dibentuk oleh Ketua Umum. Laporan tersebut dipublikasikan melalui website www.ijti.org.
IJTI menjelaskan sebagai organisasi profesi yang beranggotakan lebih dari 2000 jurnalis, tentu belum mampu memuaskan seluruh aspirasi dan keinginan semua anggota maupun para pendirinya. Namun, seluruh pengurus IJTI Pusat dan daerah selalu dan akan selalu berupaya untuk mencapai kondisi ideal.
"Pengurus IJTI berterima kasih atas semua masukan dan kritik. Namun IJTI tidak menerima dan tidak mentolerir fitnah yang bersumber dari manapun, termasuk fitnah dari seseorang yang sering menyatakan diri sebagai pendiri IJTI," tulis pernyataan IJTI.
(dam)