Cak Imin Dilaporkan Terkait Dugaan Penodaan Bendera Negara

Sabtu, 10 November 2018 - 21:17 WIB
Cak Imin Dilaporkan...
Cak Imin Dilaporkan Terkait Dugaan Penodaan Bendera Negara
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dilaporkan seseorang bernama Kan Hiung lantaran Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin dianggap melakukan penodaan atau penghinaan terhadap bendera negara.

Kan Hiung menganggap Cak Imin telah melakukan penghinaan bendera negara karena menempelkan logo PKB di bendera yang dianggapnya bendera negara.

"Saya bersama Kuasa Hukum Juju Purwantoro selaku koordinator IKAMI sudah membuat laporan di Bareskrim pada Kamis (8/11) terkait dugaan perbuatan penodaan atau penghinaan terhadap lambang/simbol negara atau identitas nasional atas perbuatan pengibaran bendera merah putih, tetapi di tengahnya ada gambar/logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang terjadi di Madiun, Jember dan Kediri," ujar Kan di Jakarta, Sabtu (10/11).

Laporan dibuat berdasarkan ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dengan Pasal 24a, Pasal 24d, Pasal 57a dan Pasal 57c Jo Pasal 68.

"Saya sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum dan cinta akan tanah air merasa sangat perlu dan penting untuk turut menjaga dan mempertahankan kehormatan harkat dan martabat identitas nasional atau lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia. Siapa pun tidak diperbolehkan untuk mencoba menodai lambang negara atau identitas nasional," tandasnya.

Cak Imin dalam status Twitternya menegaskan jika partainya tidak menggunakan bendera Merah Putih sebagai bendera partai. Sekalipun warna yang digunakan oleh partainya juga menggunakan perpaduan warna merah dan putih. Cak Imin menegaskan bahwa bendera partainya menggunakan corak yang berbeda.

"Perhatian kepada semua kader, bahwa bendera PKB tidak boleh dibuat di atas bendera Merah Putih, yang benar adalah: bendera PKB di atas kain putih dengan cetrang merah tidak dominan, harap diperhatikan!" tegas Cak Imin di akun Twitternya.

Terkait jawaban Cak Imin, Kan Hiung menyebut hal tersebut adalah hak yang bersangkutan. Namun dirinya tetap pada pendiriannya jika ada tindakan penodaan terhadap lambang negara.

"Kami berharap Polri dapat segera menindak lanjuti pelaporan ini sehingga dapat menjadi efek jera dan pembelajaran penting bagi pihak-pihak yang kami laporkan," tegas Kan.
(kri)
Berita Terkait
Konflik PKB-PBNU Meruncing,...
Konflik PKB-PBNU Meruncing, Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Bareskrim
Sambut Harlah PKB, Perempuan...
Sambut Harlah PKB, Perempuan Bangsa Gelar Lomba Masak dan Rias Tumpeng
Cak Imin Tegaskan PKB...
Cak Imin Tegaskan PKB Solid: Yang Mau Ganggu Sampai Sungkan
Dewan Syura PKB Jawa...
Dewan Syura PKB Jawa Barat Sepakat Pertahankan Soliditas Partai
Vaksinasi Hari Kedua,...
Vaksinasi Hari Kedua, PKB Ingin Herd Immunity Cepat Terwujud
Buka Sespim Perubahan...
Buka Sespim Perubahan di Palembang, Gus Imin: Pemimpin PKB Harus Jadi Solusi Bangsa
Berita Terkini
DPP PPP Menangkan 5...
DPP PPP Menangkan 5 Gugatan Sengketa Internal, PN Jakpus Perkuat Legalitas Kepengurusan Partai
Kemenag Siapkan Konten...
Kemenag Siapkan Konten Edukasi untuk Cegah Penyebaran LGBTQ
Prabowo-Narendra Modi...
Prabowo-Narendra Modi Siap Teken 8 Kerja Sama, Pertahanan hingga Teknologi
Praperadilan Tersangka...
Praperadilan Tersangka Kasus Haji Asrul Azis Ditolak, KPK: Lanjutkan Penyidikan
3 Polisi Satresnarkoba...
3 Polisi Satresnarkoba Polres Katingan yang Gugur Terima Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Soroti Survei Terbuka...
Soroti Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved