KPK Periksa 12 Saksi Terkait Kasus Suap Bupati Cirebon
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan kasus suap terkait kegiatan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dan penerimaan hadiah lainnya.
"Penyidik hari ini memeriksa 12 orang saksi untuk tersangka SUN (Bupati Cirebon periode 2014-2019) dalam perkara TPK Suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (5/11/2018).
12 saksi itu yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Avip Suhardian, mantan Sekda Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat, Kabid Pariwisata Kabupaten Cirebon Nana Mulyana, Kabid Bintek PUPR Kabupaten Cirebon Suparman.
Selanjutnya, staf PUPR Kabupaten Cirebon Jajat, Kasubag Kepegawaian Bagian Umum Kabupaten Cirebon Andri Yuliandri, Robi dari unsur swasta serta empat orang dari PNS Kabupaten Cirebon masing-masing Adil Prayitno, Sanija Wachyudi, Sri Darmanto, dan Supadi.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi yang merupakan PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon terkait penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon," jelas Febri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).
Diduga pemberian oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot.
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi.
"Penyidik hari ini memeriksa 12 orang saksi untuk tersangka SUN (Bupati Cirebon periode 2014-2019) dalam perkara TPK Suap terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (5/11/2018).
12 saksi itu yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Avip Suhardian, mantan Sekda Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat, Kabid Pariwisata Kabupaten Cirebon Nana Mulyana, Kabid Bintek PUPR Kabupaten Cirebon Suparman.
Selanjutnya, staf PUPR Kabupaten Cirebon Jajat, Kasubag Kepegawaian Bagian Umum Kabupaten Cirebon Andri Yuliandri, Robi dari unsur swasta serta empat orang dari PNS Kabupaten Cirebon masing-masing Adil Prayitno, Sanija Wachyudi, Sri Darmanto, dan Supadi.
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi yang merupakan PNS dan pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon terkait penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati terkait mutasi, rotasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon," jelas Febri.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra (SUN) dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR).
Diduga pemberian oleh Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto kepada Sunjaya melalui ajudan bupati berinisial DS sebesar Rp100 juta terkait fee atas mutasi dan pelantikan Gatot.
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya secara tunai dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi.
(kri)