Kasus Suap Meikarta, KPK Periksa Petinggi PT MSU dan Pejabat Bekasi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono.
Hartono dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan properti Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/11/2018).
PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang merupakan bagian dari bisnis properti Lippo Group. PT MSU yang menggarap proyek Meikarta.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan KPK memeriksa Dirut Keuangan PT MSU untuk mendalami tentang aliran dana.
"Semua informasi apakah proses suap menyuap itu adalah bagian dari kegiatan perusahaan apakah itu hanya kegiatan individu, uangnya berasal dari mana, itu pasti akan kita selidiki. Berdasarkan informasi-informasi itulah maka kita akan menetapkan langkah-langkah berikutnya," tutur Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (5/11/2018). (Baca juga: Soal MSU, James Riady: Kami Prihatin dan Hormati Proses Hukum )
Selain memeriksa Dirut Keuangan PT MSU, KPK juga memanggil Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Alex Satudy dan seorang pegawai negeri sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Bekasi, Kasimin.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
Hartono dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap proses perizinan proyek pembangunan properti Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (5/11/2018).
PT MSU merupakan anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) yang merupakan bagian dari bisnis properti Lippo Group. PT MSU yang menggarap proyek Meikarta.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan KPK memeriksa Dirut Keuangan PT MSU untuk mendalami tentang aliran dana.
"Semua informasi apakah proses suap menyuap itu adalah bagian dari kegiatan perusahaan apakah itu hanya kegiatan individu, uangnya berasal dari mana, itu pasti akan kita selidiki. Berdasarkan informasi-informasi itulah maka kita akan menetapkan langkah-langkah berikutnya," tutur Laode kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Senin (5/11/2018). (Baca juga: Soal MSU, James Riady: Kami Prihatin dan Hormati Proses Hukum )
Selain memeriksa Dirut Keuangan PT MSU, KPK juga memanggil Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi Alex Satudy dan seorang pegawai negeri sipil pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Pemkab Bekasi, Kasimin.
Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro.
(dam)