Sebut Prabowo Emosional, Tim Sukses Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Senin, 05 November 2018 - 14:03 WIB
Sebut Prabowo Emosional,...
Sebut Prabowo Emosional, Tim Sukses Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu
A A A
JAKARTA - Sejumlah orang yang tergabung dalam Solidaritas Advokat Penjaga Demokrasi (Sapda) 5 melaporkan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, Raja Juli Antoni ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Laporan itu menyikapi pernyataan pria yang biasa disapa Toni yang menyebut capres Prabowo Subianto merupakan sosok emosional atau temperamental dan menyebut hanya Gerindra partai yang serius memenangkan pasangan Prabowo-Sandiaga S Uno.

Kuasa hukum Pelapor, Yandri Sudarso menilai Toni diduga melanggar Pasal 280 ayat 3 butir c dan d Undang-Undang Pemilu. Pasal itu mengatur tentang larangan bagi pasangan calon dan tim pendukung menghina orang lain dalam berkampanye.

Dalam laporanya, Yandri mengaku sudah menyerahkan bukti-bukti berupa pemberitaan media online. "Laporan sudah diterima (Bawaslu-red)," kata Yandri di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Yandri menambahkan, dalam laporan itu sudah dijelaskan mengenai pernyataan Toni yang menyebutkan tidak ada partai selain Gerindra yang serius memenangkan Prabowo-Sandi dan penyebutan Prabowo seorang yang emosional.

Menurut dia, apa yang disampaikan Toni yang juga Sekjen DPP PSI itu bentuk hasutan kepada para pemilih. "Pernyataan tersebut pribadi tanpa didukung dasar," katanya.

Sementara itu, Taufik Hidayat sebagai pelapor menyatakan, laporan terhadap Toni dalam kapasitasnya sebagai Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf. Ia memandang apa yang disampaikan Toni bertentangan dengan UU Pemilu.

"Tim kampanye dilarang menghaust, memprovokasi ini tidak sesuai etika. KPU sudah kampanye untuk pemilu dan pileg bersih tanpa hoaks dan sara. Itu menjadi perhatian," tambah Taufik di lokasi yang sama.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1516 seconds (0.1#10.140)