KPU Mengaku Kaget MA Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD

Selasa, 30 Oktober 2018 - 15:36 WIB
KPU Mengaku Kaget MA...
KPU Mengaku Kaget MA Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD
A A A
JAKARTA - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan berkomentar terkait langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review atau gugatan yang dilayangkan Ketua DPD, Oesman Sapta Odang atau OSO. MA kabulkan gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.

Wahyu mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut. Namun lembaganya sudah mendengar putusan itu dari media massa. "Sikap KPU tentu kami menunggu dan mempelajari putusan MA," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Langkah selanjutnya, kata Wahyu, lembaganya akan membuat rapat pleno untuk mengkaji keputusan tersebut. Sebab, KPU memiliki pandangan bahwa pokok yang diuji di MA sudah terang benderang. Dalam hal ini, KPU akan meminta pertimbangan MA mengabulkan gugatan tersebut.
(Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD )Menurutnya, dalam pandangan KPU putusan MK sudah sangat jelas terang benderang bahkan Mahkamah Kontitusi (MK) pernah mengeluarkan pernyataan sikap mereka terkait pengurus parpol dilarang nyaleg DPD.

"Tetapi putusan MA yang ada di media cukup mengagetkan KPU karena putusan MK sudah sangat jelas. Dan kami akan putuskan itu dalam pleno," tandasnya.
(pur)
Berita Terkait
Ini 8 Draf PKPU yang...
Ini 8 Draf PKPU yang Tengah Dimatangkan KPU
Harmonisasi Selesai,...
Harmonisasi Selesai, PKPU Pilkada Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU
KPU Pastikan Jalani...
KPU Pastikan Jalani Putusan MK, PKPU Bakal Diubah Sebelum Pendaftaran Calon Kepala Daerah
PKPU Tahapan Pemilu...
PKPU Tahapan Pemilu 2024 Resmi Diundangkan
PKPU Pendaftaran dan...
PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Resmi Diundangkan
Percepat Penyelesaian...
Percepat Penyelesaian Sengketa Pemilu, KPU Perlu Buat MoU dengan MK dan MA
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved