KPU Mengaku Kaget MA Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD
A
A
A
JAKARTA - Komisioner KPU, Wahyu Setiawan berkomentar terkait langkah Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan judicial review atau gugatan yang dilayangkan Ketua DPD, Oesman Sapta Odang atau OSO. MA kabulkan gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) nomor 26 tahun 2018 yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD.
Wahyu mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut. Namun lembaganya sudah mendengar putusan itu dari media massa. "Sikap KPU tentu kami menunggu dan mempelajari putusan MA," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Langkah selanjutnya, kata Wahyu, lembaganya akan membuat rapat pleno untuk mengkaji keputusan tersebut. Sebab, KPU memiliki pandangan bahwa pokok yang diuji di MA sudah terang benderang. Dalam hal ini, KPU akan meminta pertimbangan MA mengabulkan gugatan tersebut.
(Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD )Menurutnya, dalam pandangan KPU putusan MK sudah sangat jelas terang benderang bahkan Mahkamah Kontitusi (MK) pernah mengeluarkan pernyataan sikap mereka terkait pengurus parpol dilarang nyaleg DPD.
"Tetapi putusan MA yang ada di media cukup mengagetkan KPU karena putusan MK sudah sangat jelas. Dan kami akan putuskan itu dalam pleno," tandasnya.
Wahyu mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan MA tersebut. Namun lembaganya sudah mendengar putusan itu dari media massa. "Sikap KPU tentu kami menunggu dan mempelajari putusan MA," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Langkah selanjutnya, kata Wahyu, lembaganya akan membuat rapat pleno untuk mengkaji keputusan tersebut. Sebab, KPU memiliki pandangan bahwa pokok yang diuji di MA sudah terang benderang. Dalam hal ini, KPU akan meminta pertimbangan MA mengabulkan gugatan tersebut.
(Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan OSO soal Caleg DPD )Menurutnya, dalam pandangan KPU putusan MK sudah sangat jelas terang benderang bahkan Mahkamah Kontitusi (MK) pernah mengeluarkan pernyataan sikap mereka terkait pengurus parpol dilarang nyaleg DPD.
"Tetapi putusan MA yang ada di media cukup mengagetkan KPU karena putusan MK sudah sangat jelas. Dan kami akan putuskan itu dalam pleno," tandasnya.
(pur)