Kesaksian Liu You Hin Terkait Kasus Henry Gunawan

Selasa, 30 Oktober 2018 - 05:01 WIB
Kesaksian Liu You Hin...
Kesaksian Liu You Hin Terkait Kasus Henry Gunawan
A A A
JAKARTA - Direktur Operasional PT Gala Bumi Perkasa (GBP) Lie You Hin dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi meringankan oleh tim pembela Henry Jocosity Gunawan, terdakwa kasus tipu gelap tiga pengusaha asal Surabaya pada pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi.

Namun di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana, saksi yang digadang gadang dapat melepaskan terdakwa Henry dari jeruji penjara justru berbalik menyudutkan Henry.

Padahal terlihat sebelum bersaksi, Lie You Hin sempat berdiskusi dengan tim pembela Henry yakni Agus Dwi Warsono sambil membawa sejumlah data yang telah disiapkan.

Alhasil, keterangan Lie You Hin awalnya mengalir sesuai dengan yang didiskusikan dengan tim pembela terdakwa Henry. Satu persatu pertanyaan yang diajukan Advokat Agus Dwi Warsono dapat dijawab sempurna oleh saksi.

Namun, Lie You Hin mulai berbelok arah setelah mendapat serangkaian pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis terkait penegasan keterangan saksi Lie You Hin saat menjawab pertanyaan tim pembela terdakwa Henry tentang pengetahuannya akan notulen kesepakatan tanggal 13 September 2013 yang dibuat oleh Henry dengan para kongsi. (Baca juga: Henry Gunawan Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara)
Dalam jawaban sebelumnya, Lie You Hin mengaku mengetahui adanya notulen kesepakatan asli tersebut dari berkas yang tersimpan di PT GBP. Tapi jawaban Lie You Hin akhirnya berubah, saat jaksa Darwis bertanya asal muasal saksi mendapat akte notulen kesepakatan itu.

"Saya dapat dari penasihat hukum," pungkas Lie You Hin menjawab pertanyaan jaksa Darwis di persidangan, kemarin.

Selain itu, Lie You Hin juga membenarkan, jika para kongsi dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS) belum mendapatkan hak nya meski sudah melaksanakan kewajibannya menyerahkan modal saham di PT GBP.

"Sudah dipenuhi dan sudah disetor di rekening GBP, namun saham nya belum diaktakan di notaris, ada nya di laporan audit," terangnya.

Lie You Hin juga membenarkan adanya penyerahan Bilyet Giro (BG) sebanyak 12 lembar yang merupakan salah satu bagian dari notulen kesepakatan 13 September 2013 ke PT GNS. Dari 12 BG tersebut, Saksi menyebut ada 2 BG yang sudah dicairkan.

"Yang satu ke Pak Weifan dan yang satu saya tidak tau siapa yang mencairkan," terangnya.Tetapi keterangan terkait adanya pencairan 2 BG itu dimentahkan jaksa Darwis, dengan menunjukkan 11 BG asli yang disita oleh penyidik Bareskrim Polri ke majelis hakim pemeriksa perkara ini.
"Silakan anda lihat, BG mana yang dicairkan selain yang diberikan ke Pak Weifan," ucap Jaksa Darwis yang disambut kata diam dari saksi Lie You Hin.

Sementara terkait janji Henry yang juga akan memberi sebagian keuntungan berupa bangunan pergudangan sebanyak 57 unit gudang di kompleks pergudangan Rich Park, Gedangan-Sidoarjo dibenarkan saksi Lie You Hin.

Namun, janji keuntungan itu tak kunjung ada, lantaran gudang tersebut masih berupa tanah. "Pergudangan itu masih berupa tanah saja dan masih dikuasai PT GBP, memang sampai sekarang belum dibangun," ujar You Hin.

Kesaksian Lie You Hin yang terlihat berbelok arah ini sempat menyulut emosi Agus Dwi Warsono. Dengan nada tinggi, Agus mengingatkan ke You Hin akan kebenaran keterangan yang diberikan.

"Coba ingat ingat kembali, jangan memberikan keterangan yang salah, anda sudah disumpah," ucap Agus dengan nada tinggi.
(maf)
Berita Terkait
Rakornas Penegakan Hukum...
Rakornas Penegakan Hukum Terpadu Jelang Pemilu 2024
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Hukum di antara Akal...
Hukum di antara Akal dan Nurani
Penegakan Hukum Sontoloyo
Penegakan Hukum Sontoloyo
Demi Penegakan Hukum...
Demi Penegakan Hukum yang Lebih Luas, LQ Lawfirm Terus Berbenah
Survei Polling Institute:...
Survei Polling Institute: Kondisi Penegakan Hukum Perlu Perbaikan
Berita Terkini
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Bupati Muara Enim Edison...
Bupati Muara Enim Edison Terjaring OTT KPK
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved