PAN Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum Taufik Kurniawan

Minggu, 28 Oktober 2018 - 22:26 WIB
PAN Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum Taufik Kurniawan
PAN Pertimbangkan Beri Bantuan Hukum Taufik Kurniawan
A A A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) mempertimbangkan untuk memberi bantuan hukum bagi kadernya Wakil Ketua Umumnya, sekaligus Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.

Sebagai informasi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Taufik untuk bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan terhadap politisi PAN itu telah dikirimkan KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Jumat (26/10/2018).Wakil Sekretaris Jenderal PAN, Faldo Maldini menyatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum terhadap kadernya tersebut. "Biasanya memang selalu ada, tapi ini belum dibahas di DPP. Maksud saya ini kan masih pencekalan, belum jauh-jauh. Kita lihat prosesnya," kata Faldo di Gedung DPR, Minggu (28/10/2018).Dia meyakini, Taufik akan bersikap kooperatif apabila ada pemeriksaan dan panggilan dari penyidik KPK. "Kita serahkan ke proses hukum, mungkin ada beberapa pemanggilan dan kita akan koorperatif," ungkapnya.Faldo berharap, Taufik tidak terlibat dalam perkara apa yang sedang diselidiki oleh KPK. "Semoga prosesnya lancar, tidak ada permasalahan apapun, kita serahkan kepada proses hukum yang berjalan," ungkapnya.Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, perilaku korup berpotensi menjauhkan pemimpin dari rakyatnya. Hal tersebut berimplikasi kesejahteraan menjadi sulit tercapai. Korupsi juga merusak demokrasi. (Baca juga: Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Cegah Taufik Kurniawan) Menurutnya, dalam perilaku antikorupsi terkandung kejujuran. Seseorang yang berperilaku antikorupsi tidak akan mendegradasi hak orang lain atau menegasikan kelompok minoritas. Tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dan memoerkaya diri sendiri.
"Dalam praktik korupsi itu kesejahteraan hanya milik segelintir orang, dan yang terpenting merusak demokrasi. Tidak mungkin demokrasi terwujud kalau tidak ada antikorupsi," tegasnya saat dihubungi.Sebelumnya, Taufik sudah pernah diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016 senilai Rp100 miliar. Pemeriksaan dilakukan karena Taufik diduga mengetahui ihwal pengurusan anggaran itu.Dia juga pernah disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 4 Juli 2018, silam.Dalam persidangan, Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad menyebut Taufik telah menerima uang sebesar Rp3,7 miliar. Uang itu berkaitan dengan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6263 seconds (0.1#10.140)