Kasus Suap DAK Kebumen, KPK Cegah Taufik Kurniawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah bepergian ke luar negeri atas nama Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan terkait dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Theodorus Simamarta menyatakan, pihak telah menerima surat permohonan dari KPK perihal permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Taufik Kurniawan dengan pekerjaan anggota DPR periode 2014-2019.
Theodorus memastikan, surat pencegahan tersebut diterima Ditjen Imigrasi pada Jumat (26/10/2018). Dia mengindikasikan, pencegahan terhadap Taufik sehubungan dengan kasus yang sudah ditahan penyidikan. Pencegahan atas nama Taufik pun berlaku sejak Jumat (26/10).
Hanya saja Theodorus untuk masa berlaku pencegahan sampai kapan, kasusnya apa, dan status Taufik sebagai saksi atau tersangka maka sebaiknya ditanyakan ke penyidik.
"Terkait surat (dari KPK untuk pencegahan Taufik Rahman) dapat saya konfirmasi telah diterima Ditjen Imigrasi per Jumat, 26 Oktober. Untuk status dan kasus dapat dikonfirmasi ke penyidik. Masa berlaku mohon dikonfirmasi ke penyidik," ujar Theodorus kepada Koran SINDO, Minggu (28/10/2018).
Dia menggariskan, secara umum proses pencegahan Taufik Kurniawan sama seperti pencegahan atas nama orang tertentu yang dimohonkan penegak hukum. Semua prosedur berlaku dan didasarkan pada UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Prosedur tersebut di antaranya Imigrasi memasukan pencegahan atas nama Taufik ke dalam sistem kemudian disusul pemberitahuan ke petugas Imigrasi dan perlintasan Imigrasi di seluruh Indonesia.
"Untuk pencegahan (Taufik) prosedurnya sama (seperti dalam UU Keimigrasian)," ucapnya.
Dua Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Laode Muhamad Syarif membenarkan informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Theodorus Simamarta. Alexander menggariskan, pencegahan terhadap Taufik Kurniawan sehubungan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Benar yang bersangkutan (Taufik Kurniawan) dicegah (dicegah bepergian ke luar negeri) untuk pengembangan penyidikan kasus Kebumen. Baru itu informasi yang bisa dikonfirmasi," ujar Alexander kepada Koran SINDO, Minggu (28/10).
"Betul ada pencegahan beliau (Taufik) ke luar negeri. Detilnya nanti besok di-update oleh Mas Febri (Juru Bicara KPK Febri Diansyah)," imbuh Syarif.
Sebelumnya Alexander Marwata dan Laode Muhamad Syarif menyatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan baru setelah menyimak fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang atas para terdakwa dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen dari APBD 2016.
Konteks penyelidikan tersebut di antaranya berhubungan dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen sebagaimana yang muncul dalam persidangan terdakwa Bupati Kebumen, Jawa Tengah nonaktif Muhamad Yahya Fuad dkk.
Karena itulah Alexander dan Syarif menegaskan, penyelidik memintai keterangan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan sebagai terperiksa. Alexander memastikan, salah satu materi yang dikonfirmasi adalah tentang dugaan Rp3,7 miliar yang diterima Taufik.
"Fakta-fakta persidangan memang bisa membuka kasus baru. Itu (dugaan penerimaan Rp3,7 miliar) yang sedang didalami penyelidik. Jika terdapat cukup alat bukti tentu akan dinaikkan ke penyidikan. Namun sejauh ini belum ada ekspose untuk menaikkan ke penyidikan," tegas Alexander saat dihubungi Koran SINDO, Rabu (5/9) malam.
Syarif mengaku tidak mau mengomentari tentang dugaan Taufik menerima Rp3,7 miliar terkait pengurusan DAK Kabupaten Kebumen dan bagaimana proses verifikasi dugaan tersebut dilakukan KPK.
"Belum bisa dikomentari. Masih penyelidikan. Santai saja dulu, lagi penyelidikan," ujar Syarif saat dihubungi Koran SINDO, Rabu (5/9) malam.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Theodorus Simamarta menyatakan, pihak telah menerima surat permohonan dari KPK perihal permintaan pencegahan ke luar negeri atas nama Taufik Kurniawan dengan pekerjaan anggota DPR periode 2014-2019.
Theodorus memastikan, surat pencegahan tersebut diterima Ditjen Imigrasi pada Jumat (26/10/2018). Dia mengindikasikan, pencegahan terhadap Taufik sehubungan dengan kasus yang sudah ditahan penyidikan. Pencegahan atas nama Taufik pun berlaku sejak Jumat (26/10).
Hanya saja Theodorus untuk masa berlaku pencegahan sampai kapan, kasusnya apa, dan status Taufik sebagai saksi atau tersangka maka sebaiknya ditanyakan ke penyidik.
"Terkait surat (dari KPK untuk pencegahan Taufik Rahman) dapat saya konfirmasi telah diterima Ditjen Imigrasi per Jumat, 26 Oktober. Untuk status dan kasus dapat dikonfirmasi ke penyidik. Masa berlaku mohon dikonfirmasi ke penyidik," ujar Theodorus kepada Koran SINDO, Minggu (28/10/2018).
Dia menggariskan, secara umum proses pencegahan Taufik Kurniawan sama seperti pencegahan atas nama orang tertentu yang dimohonkan penegak hukum. Semua prosedur berlaku dan didasarkan pada UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Prosedur tersebut di antaranya Imigrasi memasukan pencegahan atas nama Taufik ke dalam sistem kemudian disusul pemberitahuan ke petugas Imigrasi dan perlintasan Imigrasi di seluruh Indonesia.
"Untuk pencegahan (Taufik) prosedurnya sama (seperti dalam UU Keimigrasian)," ucapnya.
Dua Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dan Laode Muhamad Syarif membenarkan informasi yang disampaikan Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Theodorus Simamarta. Alexander menggariskan, pencegahan terhadap Taufik Kurniawan sehubungan dengan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
"Benar yang bersangkutan (Taufik Kurniawan) dicegah (dicegah bepergian ke luar negeri) untuk pengembangan penyidikan kasus Kebumen. Baru itu informasi yang bisa dikonfirmasi," ujar Alexander kepada Koran SINDO, Minggu (28/10).
"Betul ada pencegahan beliau (Taufik) ke luar negeri. Detilnya nanti besok di-update oleh Mas Febri (Juru Bicara KPK Febri Diansyah)," imbuh Syarif.
Sebelumnya Alexander Marwata dan Laode Muhamad Syarif menyatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan baru setelah menyimak fakta-fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang atas para terdakwa dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen dari APBD 2016.
Konteks penyelidikan tersebut di antaranya berhubungan dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen sebagaimana yang muncul dalam persidangan terdakwa Bupati Kebumen, Jawa Tengah nonaktif Muhamad Yahya Fuad dkk.
Karena itulah Alexander dan Syarif menegaskan, penyelidik memintai keterangan Wakil Ketua DPR dari Fraksi PAN Taufik Kurniawan sebagai terperiksa. Alexander memastikan, salah satu materi yang dikonfirmasi adalah tentang dugaan Rp3,7 miliar yang diterima Taufik.
"Fakta-fakta persidangan memang bisa membuka kasus baru. Itu (dugaan penerimaan Rp3,7 miliar) yang sedang didalami penyelidik. Jika terdapat cukup alat bukti tentu akan dinaikkan ke penyidikan. Namun sejauh ini belum ada ekspose untuk menaikkan ke penyidikan," tegas Alexander saat dihubungi Koran SINDO, Rabu (5/9) malam.
Syarif mengaku tidak mau mengomentari tentang dugaan Taufik menerima Rp3,7 miliar terkait pengurusan DAK Kabupaten Kebumen dan bagaimana proses verifikasi dugaan tersebut dilakukan KPK.
"Belum bisa dikomentari. Masih penyelidikan. Santai saja dulu, lagi penyelidikan," ujar Syarif saat dihubungi Koran SINDO, Rabu (5/9) malam.
(maf)