Bahas Soal Kampanye, Bawaslu Akan Terima Tim Jokowi-Ma'ruf
A
A
A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo membenarkan lembaganya telah menerima surat audiensi dari Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan nomor urut 01 Jokowi-KH Ma'ruf Amin.
"Tentu maksudnya ini mereka ingin mendengarkan atau berdiskusi atau berkonsultasi hal-hal apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam pelaksanaan kampanye, dan mungkin juga ada hal-hal yang berkaitan dengan regulasi soal larangan yang mereka ingin tanyakan," ujar Ratna saat dihubungi SINDOnews, Kamis (25/10/2018).
Ratna menjelaskan, audiensi biasa dilakukan partai politik atau tim kampanye pemilu presiden untuk mendapatkan gambaran tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam berkampanye.
"Sehingga mereka ingin mendengarkan apa yang bisa lakukan mungkin dari beberapa perencanaan kegiatan dan ini mereka tanyakan," ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjut Ratna, Bawaslu tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju terhadap kegiatan yang tengah dan diagendakan tim kampanye masing-masing pasangan calon. Lebih dari itu menurutnya, agar dalam kegiatan kampanye mereka bisa mematuhi apa yang boleh dan apa yang dilarang dalam kampanye.
"Artinya kami lebih mengarahkan pesan-pesan sesuai dengan regulasi agar tidak terjadi kesalahan, jangan sampai terjadi pelanggaran gitu," tandasnya.
"Tentu maksudnya ini mereka ingin mendengarkan atau berdiskusi atau berkonsultasi hal-hal apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dalam pelaksanaan kampanye, dan mungkin juga ada hal-hal yang berkaitan dengan regulasi soal larangan yang mereka ingin tanyakan," ujar Ratna saat dihubungi SINDOnews, Kamis (25/10/2018).
Ratna menjelaskan, audiensi biasa dilakukan partai politik atau tim kampanye pemilu presiden untuk mendapatkan gambaran tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan dalam berkampanye.
"Sehingga mereka ingin mendengarkan apa yang bisa lakukan mungkin dari beberapa perencanaan kegiatan dan ini mereka tanyakan," ungkapnya.
Dalam hal ini, lanjut Ratna, Bawaslu tidak dalam posisi setuju atau tidak setuju terhadap kegiatan yang tengah dan diagendakan tim kampanye masing-masing pasangan calon. Lebih dari itu menurutnya, agar dalam kegiatan kampanye mereka bisa mematuhi apa yang boleh dan apa yang dilarang dalam kampanye.
"Artinya kami lebih mengarahkan pesan-pesan sesuai dengan regulasi agar tidak terjadi kesalahan, jangan sampai terjadi pelanggaran gitu," tandasnya.
(maf)