Banggar DPR Belum Tahu Dasar Hukum untuk Program Dana Kelurahan

Senin, 22 Oktober 2018 - 17:20 WIB
Banggar DPR Belum Tahu Dasar Hukum untuk Program Dana Kelurahan
Banggar DPR Belum Tahu Dasar Hukum untuk Program Dana Kelurahan
A A A
JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPR belum mengetahui dasar hukum untuk program dana kelurahan yang bakal dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat ini, Banggar DPR masih menunggu kepastian dari pemerintah.

"Ya makanya dari sisi pijakan, legal formal itu seperti apa? Ini juga yang lagi kita tunggu. Pihak pemerintah akan dimasukkan di dalam RUU APBN," ujar Ketua Banggar DPR Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Diakui Politikus Partai Golkar ini bahwa program dana kelurahan itu merupakan usulan pemerintah. Adapun alasan yang diketahuinya juga bahwa ada yang mempertanyakan kenapa hanya ada dana desa atau tidak adanya bantuan pemerintah kepada kelurahan.

"Sehingga dana desa itu dari Rp73 triliun diefisiensikan kemudian Rp3 triliunnya masuk ke sana, kelurahan. Tidak ada porsi penambahan, tetapi pengefisiensi posting," kata Aziz.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Banggar DPR Jazilul Fawaid. "Banyaknya usulan dari para wali kota bahwa di kelurahan juga ada problem yang harus didanai," kata Fawaid, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0140 seconds (0.1#10.140)