KPU Akan Kirim Surat ke Jokowi Terkait Suket Pemilih Pemula

Senin, 22 Oktober 2018 - 15:38 WIB
KPU Akan Kirim Surat...
KPU Akan Kirim Surat ke Jokowi Terkait Suket Pemilih Pemula
A A A
JAKARTA - Berbagai cara dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan hak suara masyarakat Indonesia dalam pemilu termasuk masyarakat yang berusia 17 tahun pada saat pemungutan suara dilakukan 17 April 2019 mendatang.

Ketua KPU, Arief Budiman sebelumnya mengatakan, usaha untuk memberikan hak pilih masyarakat yang berusia 17 tahun diharapkan dengan menggunakan surat keterangan (suket) KTP elektronik.

Dalam hal ini, Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan lembaganya akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan pemilih pemula.

"Itu semua bagian dari laporan kita. Kita kan diwajibkan melapor dalam proses tahapan-tahapan pemilu salah satunya (suket pemilih pemula) itu nanti dilaporkan," ujar Ilham di Kantor KPU, Jakarta, Senin (22/10/2018).

Selain suket untuk pemilih pemula, pihaknya juga akan melaporkan mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada presiden. Menurut Ilham, waktu bertemu Presiden Jokowi sebelumnya belum dibahas secara keseluruhan mengenai DPT termasuk pemilih pemula. Sehingga hal ini perlu ditindaklanjuti bersama antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah.

"Ya kita kumpulin dulu dong (masalah DPT secara) bertahap, (lalu) kita laporkan (ke pemerintah)," jelasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6513 seconds (0.1#10.140)