KPK Tahan Bupati Malang Terkait Kasus Suap

Senin, 15 Oktober 2018 - 21:28 WIB
KPK Tahan Bupati Malang Terkait Kasus Suap
KPK Tahan Bupati Malang Terkait Kasus Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan tersangka penerima suap dan gratifikasi Bupati Malang, Jawa Timur, Rendra Kresna.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, penyidik memeriksa Rendra Kresna selaku Bupati Malang dan pengusaha Ali Murtopo sebagai tersangka dalam penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang tahun anggaran 2011.

Rendra adalah tersangka penerima, sedangkan Ali merupakan pemberi suap sebesar Rp3,45 miliar. Setelah pemeriksaan intensif dilakukan kemudian penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Penahanan terhadap tersangka RK (Rendra) dan AM (Ali) selama 20 hari pertama terhitung sejak hari ini Senin, 15 Oktober. RK, Bupati Malang ditahan di Rutan Polres Jakarta Selata. AM, swasta ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/10/2018) malam.

Dia membeberkan, pada hari yang sama penyidik juga memeriksa 13 saksi untuk tersangka Rendra dan Ali. Pemeriksaan para saksi berlangsung di Mapolres Malang.

Para saksi tersebut yakni mantan marketing PT Mekar Prima Mandiri tahun 2011-2016 Andhi Rahardiansyah, Direktur CV Family Sejahtera Ary Rukmana Timur, Marketing PT Jepe Press Media Utama Arief Maulana, Komisaris PT Intan Pariwara Chris Harijanto, Marketing CV Mulia Bersama Dadang Kurniawan, pemilik CV Media Konstruksi Deny Kesuma, dan Arief Subianto (wiraswasta).

Berikutnya Pelaksana Lapangan PT Duta Karya Perkasa I Gusti Putu Ayu, Edi Suhartono selaku Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang 2012-2013, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2013 yang kini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Malang Budi Iswoyo, mantan Kepala Bidang TK/SD pada Dinas Pendidikan Pemkab Malang Bambang Setiyono, PNS sekaligus Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Pemkab Malang Dwijo Siswojo, dan asisten pribadi Bupati Malang mulai 2010 hingga sekarang Budiono.

"Pemeriksaan tersebut untuk mendalami dugaan perbuatan kedua tersangka (Rendra dan Ali)," bebernya.

Febri menjelaskan, status tersangka Rendra dalam kasus suap tersebut dalam kapasitasnta selaku Bupati Malang periode 2010-2015. Dia menjelaskan, objek dugaan suap yakni penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Dalam pemeriksaan awal tersangka RK (Rendra) dan AM (Ali) tentu penyidik menyampaikan informasi tentang hak-hak tersangka dan mengkonfirmasi beberapa hal terkait kewenangan tersangka, serta pengetahuan tentang proyek di Dinas Pendidikan yang jadi objek dalam perkara ini," paparnya.

Mantan pegawai fungsional pada Direktorat Gratifikasi KPK ini menandaskan, selain kasus dugaan suap ada satu sangkaan lain terhadap Rendra. Sebagaimana disampaikan sebelumnya, Febri memaparkan, Rendra selaku Bupati Malang dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021 bersama Eryk Armando Talla (swasta) ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Diduga hingga saat ini Rendra bersama ‎Eryk telah menerima sekitar Rp3,55 miliar. Gratifikasi tersebut diduga terkait dengan sejumlah proyek di sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Malang.

"Penerimaan lain tersangka RK (Rendra) dan proyek-proyek apa saja sampai saat ini masih didalami lebih lanjut. Tentu nanti kalau ada tambahan informasi akan kami sampaikan," ucap Febri.

Berdasarkan penggeledahan sebelumnya, KPK telah menyita SGD15.000 di rumah dinas Bupati, Rp305 juta di kantor Bina Marga, dan di rumah salah satu kepala Bidang disita Rp18,95 juta.

Rendra Kresna terlihat merampungkan pemeriksaan sekitar pukul 19.20 WIB. Kemeja hitam yang dikenakan Rendra sudah berbalut rompi tahanan KPK oranye bergaris hitam. Saat keluar ruang steril, Rendra hanya tersenyum. Rendra menolak memberikan keterangan.

Gunadi Handoko selaku kuasa hukum Rendra mengatakan, pihaknya berharap penyidikan yang dilakukan KPK bisa cepat selesai. Artinya tutur Gunadi, kalau memang KPK mengklaim sudah memiliki bukti yang cukup maka harusnya dua kasus kliennya bisa segera disidangkan.

"Saya kira supaya ada kepastian saja," ungkap Gunadi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4141 seconds (0.1#10.140)