Pelapor Korupsi Dapat Rp200 Juta, KPK: Semoga Banyak yang Melapor

Kamis, 11 Oktober 2018 - 11:07 WIB
Pelapor Korupsi Dapat...
Pelapor Korupsi Dapat Rp200 Juta, KPK: Semoga Banyak yang Melapor
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam aturan itu menyebutkan pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan uang yang besaran maksimal Rp200 juta.

"Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor. Diharapkan nanti masyarakat semakin banyak melaporkan kasus korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/10/2018).

Febri berharap peningkatan jumlah hadiah ini menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Ketika kasus korupsi itu dilaporkan tentu saja artinya pengawasan di sekitar di lingkungan pelapor tersebut, daerah itu akan lebih maksimal nantinya. Pemberian hadiah nantinya tak akan dilakukan secara terbuka," ujarnya.

Selain hadiah, lanjut Febri, KPK juga mendorong agar pelapor kasus korupsi mendapat perlindungan, termasuk para saksi maupun ahli yang ikut membantu dalam membuktikan tindak pidana korupsi.

Febri mencontohkan salah satu ahli KPK yang digugat secara perdata lebih dari Rp1 triliun oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Febri, pengadilan harus memiliki perhatian yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi, maupun ahli.

"Nah kami harap pengadilan juga punya concern yang sama untuk perlindungan pelapor, saksi, dan ahli tersebut agar pemberantasan korupsi lebih maksimal," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken PP Nomor 43 Tahun 2018 dan telah diundangkan Kementerian hukum dan HAM (Kemenkumham) tertanggal 18 September 2018. PP Nomor 43 Tahun 2018 itu telah masuk dalam Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 157.

PP Nomor 43 Tahun 2018 itu merupakan pengganti dari PP Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Airlangga Bertolak ke...
Airlangga Bertolak ke Shanghai Tanda Tangani Pendirian WAICO
Dekopin Siap Kawal Amanat...
Dekopin Siap Kawal Amanat Presiden Prabowo Jadikan Koperasi Motor Utama Ekonomi Rakyat
9 Jam Diperiksa KPK,...
9 Jam Diperiksa KPK, Bobby Rizaldi Dukung Penegakan Hukum Kasus Muara Enim
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Mendagri Paparkan Kinerja...
Mendagri Paparkan Kinerja Anggaran Kemendagri yang Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
Ungkap Strategi Cegahan...
Ungkap Strategi Cegahan Korupsi di Daerah, Mendagri Tito: Kuncinya Penguatan Sistem dan Integritas
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved