Perludem: UU Tegas Melarang Kampanye di Lembaga Pendidikan

Rabu, 10 Oktober 2018 - 19:43 WIB
Perludem: UU Tegas Melarang...
Perludem: UU Tegas Melarang Kampanye di Lembaga Pendidikan
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan bahwa kampanye di lembaga pendidikan itu dilarang.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. “Kok bisa dianggap tidak masalah ya?,” kata Titi saat dihubungi SINDOnews, Rabu (10/10/2018).
(Baca juga: Tabrak UU, Mendagri Bolehkan Kampanye di Lembaga Pendidikan )Bahkan, lanjut Titi, ada ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan tersebut yang diatur dalam Pasal 521 UU 7/2017 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,-.
(Baca juga: Soal Kampanye, Anggota DPR Ini Heran dengan Pernyataan Mendagri )“Pelarangan ini juga diperkuat kembali dalam PKPU tentang Kampanye. Jadi tidak ada kelonggaran soal ketentuan ini,” tegasnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo memperbolehkan kampanye di lembaga pendidikan seperti sekolah dan pesantren. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur sejumlah tempat publik yang dilarang menjadi tempat kampanye, dan salah satunya adalah lembaga pendidikan

“Nggak ada masalah kan (kampanye) sekolah-sekolah, pondok pesantren kan punya hak pilih, SMA kan punya hak pilih,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo kepada wartawan saat ditanya soal pelarangan kampanye di lembaga pendidikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/10/2018).
(pur)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
3 Janji Politik Jokowi...
3 Janji Politik Jokowi di Pemilu 2019 yang Sudah Terlaksana hingga Tahun 2023
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
FKUB Berperan Penting...
FKUB Berperan Penting Jaga Stabilitas Sosial Politik Jelang Pemilu 2024
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved