PBNU Apresiasi Pemberian Hadiah bagi Pengungkap Perkara Korupsi

Rabu, 10 Oktober 2018 - 15:11 WIB
PBNU Apresiasi Pemberian...
PBNU Apresiasi Pemberian Hadiah bagi Pengungkap Perkara Korupsi
A A A
JAKARTA - Penerbitan Pemerintah Pemerintah (PP) No 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendapat apresiasi. Salah satu isi PP tersebut adalah memberikan uang sebesar Rp200 juta bagi warga yang berani melaporkan kasus korupsi.

“Terbitnya PP ini merupakan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini membuktikan pemerintahan Jokowi memiliki komitmen kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sesuatu yang patut dipuji,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (10/10/2018).

Robikin berharap dengan lahirnya PP No 43/2018 itu, masyarakat tidak ragu untuk berperan aktif mengungkapkan kasus korupsi yang hingga kini masih dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini. Apalagi korupsi terbukti merusak perekonomian bangsa dan negara. “Korupsi merusak sendi-sendi keadaban suatu bangsa. Korupsi menyengsarakan warga. Korupsi melemahkan daya saing negara,” ujarnya.

Namun demikian, Robikin mengingatkan, pengungkapan kasus korupsi harus dilakukan sesuatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengungkapan kasus korupsi harus disampaikan kepada aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk itu.

Masyarakat tidak boleh secara serampangan mengungkap kasus korupsi di laman sosial media atau di wilayah publik lainnya. Karena betapa pun seseorang yakin dengan informasi dan alat bukti yang dimiliki, masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh penyelidik atau penyidik. Pengungkapan kasus korupsi secara serampangan dapat berdampak buruk bagi seseorang dan keluarga yang belum tentu bersalah.

“Selain itu, meski korupsi merupakan extraordinary crime, hindarkan kemungkinan terjadinya trial by the press. Karena dalam negara yang beradab, praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam penegakan hukum (law enforcement) harus tetap dijunjung tinggi,” terangnya.
(poe)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Kasus Febrie Adriansyah,...
Kasus Febrie Adriansyah, Pengamat: Sapu Kotor Tak Bisa Bersihkan Korupsi
Bakom Sangkal Febrie...
Bakom Sangkal Febrie Adriansyah Algojo Pemberantasan Korupsi di Kejagung
Telkomsat Gandeng UNIVITY...
Telkomsat Gandeng UNIVITY Perkuat Pemantauan Keamanan Nasional
Selamat Ginting: Prabowo...
Selamat Ginting: Prabowo Harus Jadi Panglima Tertinggi Pemberantasan Korupsi
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved