PBNU Apresiasi Pemberian Hadiah bagi Pengungkap Perkara Korupsi

Rabu, 10 Oktober 2018 - 15:11 WIB
PBNU Apresiasi Pemberian...
PBNU Apresiasi Pemberian Hadiah bagi Pengungkap Perkara Korupsi
A A A
JAKARTA - Penerbitan Pemerintah Pemerintah (PP) No 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mendapat apresiasi. Salah satu isi PP tersebut adalah memberikan uang sebesar Rp200 juta bagi warga yang berani melaporkan kasus korupsi.

“Terbitnya PP ini merupakan angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini membuktikan pemerintahan Jokowi memiliki komitmen kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi. Sesuatu yang patut dipuji,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Rabu (10/10/2018).

Robikin berharap dengan lahirnya PP No 43/2018 itu, masyarakat tidak ragu untuk berperan aktif mengungkapkan kasus korupsi yang hingga kini masih dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini. Apalagi korupsi terbukti merusak perekonomian bangsa dan negara. “Korupsi merusak sendi-sendi keadaban suatu bangsa. Korupsi menyengsarakan warga. Korupsi melemahkan daya saing negara,” ujarnya.

Namun demikian, Robikin mengingatkan, pengungkapan kasus korupsi harus dilakukan sesuatu ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengungkapan kasus korupsi harus disampaikan kepada aparat penegak hukum yang diberi kewenangan untuk itu.

Masyarakat tidak boleh secara serampangan mengungkap kasus korupsi di laman sosial media atau di wilayah publik lainnya. Karena betapa pun seseorang yakin dengan informasi dan alat bukti yang dimiliki, masih perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh penyelidik atau penyidik. Pengungkapan kasus korupsi secara serampangan dapat berdampak buruk bagi seseorang dan keluarga yang belum tentu bersalah.

“Selain itu, meski korupsi merupakan extraordinary crime, hindarkan kemungkinan terjadinya trial by the press. Karena dalam negara yang beradab, praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam penegakan hukum (law enforcement) harus tetap dijunjung tinggi,” terangnya.
(poe)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Keponakan Bupati Muara...
Keponakan Bupati Muara Enim Ikut Jadi Tersangka dalam OTT KPK
Kapuspen Sebut Keterlibatan...
Kapuspen Sebut Keterlibatan TNI Tangani Begal Demi Kebutuhan Masyarakat
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
2 Jam Diperiksa Polda...
2 Jam Diperiksa Polda Metro Jaya, Ketum YLBHI Ditanya soal Pembentukan Tim Investigasi Kasus Andrie Yunus
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jenderal Sigit Tegaskan...
Jenderal Sigit Tegaskan Polri Tidak Sembarangan Tempatkan Personel di Luar Struktur
Infografis
8 Menteri Era Jokowi...
8 Menteri Era Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved