Bahan Kampanye yang Diperbolehkan Saat Kampanye Pemilu 2019

Kamis, 04 Oktober 2018 - 08:59 WIB
Bahan Kampanye yang Diperbolehkan Saat Kampanye Pemilu 2019
Bahan Kampanye yang Diperbolehkan Saat Kampanye Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sosialisasi pengaturan kampanye Pemilu 2019 kepada ketua, sektretaris jenderal dan LO partai politik peserta Pemilu 2019 serta tim kampanye nasional paslon presiden dan wapres. Selain itu turut juga mengundang KPI, Dewan Pers dan KPU.

Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan memaparkan bentuk bahan kampanye apa saja yang diperbolehkan untuk digunakan selama masa kampanye berlangsung.

"Pertama selebaran (flyer) dengan ukuran maksimal 8,25 cm x 21 cm. Lalu brosur (leaflet) ukuran maksimal posisi terbuka maksimal 21 cm x 29,7 cm, pada posisi terlipat maksimal 21 cm x 10 cm. Untuk Pamflet maksimal 21 cm x 29,7 cm. Untuk poster maksimal 40 cm x 60 cm dan stiker maksimal 10 cm x 5 cm," ujar Wahyu di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Selain itu, lanjut Wahyu, bentuk bahan kampanye lainnya yang diperbolehkan adalah pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan atau alat tulis.

Wahyu juga menegaskan desain dan materi pada bahan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu dan tidak memuat materi yang dilarang yang dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Dalam mencetak bahan kampanye mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang. Setiap bahan kampanye, apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya paling tinggi Rp60.000. Namun hal ini masih dapat kita diskusikan dengan penyelenggara pemilu dan peserta Pemilu 2019, karena di setiap daerah memiliki nilai barang yang berbeda," jelas Wahyu.

Dan yang terpenting, tambah Wahyu, larangan penempelan bahan kampanye di tempat-tempat yang sudah diatur di antaranya tempat ibadah termasuk halaman, lalu rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah serta lembaga pendidikan.

"Lalu jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan," tutur Wahyu.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5212 seconds (0.1#10.140)