Bahan Kampanye yang Diperbolehkan Saat Kampanye Pemilu 2019

Kamis, 04 Oktober 2018 - 08:59 WIB
Bahan Kampanye yang...
Bahan Kampanye yang Diperbolehkan Saat Kampanye Pemilu 2019
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan sosialisasi pengaturan kampanye Pemilu 2019 kepada ketua, sektretaris jenderal dan LO partai politik peserta Pemilu 2019 serta tim kampanye nasional paslon presiden dan wapres. Selain itu turut juga mengundang KPI, Dewan Pers dan KPU.

Dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan memaparkan bentuk bahan kampanye apa saja yang diperbolehkan untuk digunakan selama masa kampanye berlangsung.

"Pertama selebaran (flyer) dengan ukuran maksimal 8,25 cm x 21 cm. Lalu brosur (leaflet) ukuran maksimal posisi terbuka maksimal 21 cm x 29,7 cm, pada posisi terlipat maksimal 21 cm x 10 cm. Untuk Pamflet maksimal 21 cm x 29,7 cm. Untuk poster maksimal 40 cm x 60 cm dan stiker maksimal 10 cm x 5 cm," ujar Wahyu di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Selain itu, lanjut Wahyu, bentuk bahan kampanye lainnya yang diperbolehkan adalah pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin dan atau alat tulis.

Wahyu juga menegaskan desain dan materi pada bahan kampanye paling sedikit memuat visi, misi, dan program peserta pemilu dan tidak memuat materi yang dilarang yang dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Dalam mencetak bahan kampanye mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang. Setiap bahan kampanye, apabila dikonversikan dalam bentuk uang, nilainya paling tinggi Rp60.000. Namun hal ini masih dapat kita diskusikan dengan penyelenggara pemilu dan peserta Pemilu 2019, karena di setiap daerah memiliki nilai barang yang berbeda," jelas Wahyu.

Dan yang terpenting, tambah Wahyu, larangan penempelan bahan kampanye di tempat-tempat yang sudah diatur di antaranya tempat ibadah termasuk halaman, lalu rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, fasilitas pemerintah serta lembaga pendidikan.

"Lalu jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan taman serta pepohonan," tutur Wahyu.
(kri)
Berita Terkait
Calon Anggota KPU Ini...
Calon Anggota KPU Ini Dicecar DPR soal Ratusan Petugas KPPS Meninggal
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
KPU Diminta Bikin Debat...
KPU Diminta Bikin Debat Pilpres 2024 Lebih Panas
Diduga Ada Kecurangan...
Diduga Ada Kecurangan Hitung Suara Sirekap, Ini Daftar Link Lapornya
Mantan Angggota KPU...
Mantan Angggota KPU Sebut MK Belokkan Keputusan yang Sudah Lurus
Berita Terkini
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved