Ini Perbedaan Kampanye Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka

Rabu, 03 Oktober 2018 - 20:39 WIB
Ini Perbedaan Kampanye...
Ini Perbedaan Kampanye Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka
A A A
JAKARTA - Masa kampanye sudah dimulai, dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Masa kampanye di mulai selang tiga hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Anggota Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkapkan, untuk metode kampanye yang diperbolehkan dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019 yaitu kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial debat dan kegiatan lainnya.

Untuk pertemuan terbatas, kata Afif, pelaksananya dari peserta pemilu. Untuk tempat yang di perbolehkan berada di dalam ruangan dan di gedung tertutup.

"Untuk pesertanya maksimal 3.000 orang untuk tingkat nasional, lalu maksimal 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan maksimal 1.000 orang untuk tingkat kabupaten /kota," kata Afif di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Afif mengatakan petugas kampanye pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa dan memasang bendera, tanda gambar, atau atribut peserta pemilu dan bahan kampanye

Untuk pertemuan tatap muka, berbeda uraian dengan pertemuan terbatas. Afif mengatakan untuk pertemuan tatap muka hanya boleh dilaksanakan di dalam ruangan/gedung tertutup/terbuka dan juga di luar ruangan.

"Pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka dilaksanakan dengan ketentuan, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk dan peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan," jelas Afif.

"Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan diluar ruangan dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya," sambungnya.

Afif menambahkan petugas Kampanye pertemuan tatap muka dapat memasang Alat Peraga Kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan.

Tim Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.

Pemberitahuan tertulis mencakup informasi hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang dan penanggung jawab.
(maf)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Berkaca 2019, Fahri...
Berkaca 2019, Fahri Hamzah Minta Pemilu Serentak 2024 Zero Accident
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved