Ini Perbedaan Kampanye Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka

Rabu, 03 Oktober 2018 - 20:39 WIB
Ini Perbedaan Kampanye Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka
Ini Perbedaan Kampanye Pertemuan Terbatas dan Tatap Muka
A A A
JAKARTA - Masa kampanye sudah dimulai, dari 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Masa kampanye di mulai selang tiga hari Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi mengumumkan Daftar Calon Tetap anggota legislatif dan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Anggota Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengungkapkan, untuk metode kampanye yang diperbolehkan dari tanggal 23 September 2018-13 April 2019 yaitu kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, media sosial debat dan kegiatan lainnya.

Untuk pertemuan terbatas, kata Afif, pelaksananya dari peserta pemilu. Untuk tempat yang di perbolehkan berada di dalam ruangan dan di gedung tertutup.

"Untuk pesertanya maksimal 3.000 orang untuk tingkat nasional, lalu maksimal 2.000 orang untuk tingkat provinsi dan maksimal 1.000 orang untuk tingkat kabupaten /kota," kata Afif di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Rabu (3/10/2018).

Afif mengatakan petugas kampanye pertemuan terbatas hanya diperbolehkan membawa dan memasang bendera, tanda gambar, atau atribut peserta pemilu dan bahan kampanye

Untuk pertemuan tatap muka, berbeda uraian dengan pertemuan terbatas. Afif mengatakan untuk pertemuan tatap muka hanya boleh dilaksanakan di dalam ruangan/gedung tertutup/terbuka dan juga di luar ruangan.

"Pertemuan tatap muka dapat dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung tertutup atau terbuka dilaksanakan dengan ketentuan, jumlah peserta tidak melampaui kapasitas tempat duduk dan peserta dapat terdiri atas peserta pendukung dan tamu undangan," jelas Afif.

"Pertemuan tatap muka yang dilaksanakan diluar ruangan dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan kunjungan ke pasar, tempat tinggal warga, komunitas warga atau tempat umum lainnya," sambungnya.

Afif menambahkan petugas Kampanye pertemuan tatap muka dapat memasang Alat Peraga Kampanye di halaman gedung atau tempat pertemuan.

Tim Kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya.

Pemberitahuan tertulis mencakup informasi hari, tanggal, waktu, tempat, nama pembicara, jumlah peserta yang diundang dan penanggung jawab.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5331 seconds (0.1#10.140)