Ratusan Pedagang Ingatkan Hakim tentang Dosa-dosa Henry Gunawan

Senin, 01 Oktober 2018 - 16:59 WIB
Ratusan Pedagang Ingatkan Hakim tentang Dosa-dosa Henry Gunawan
Ratusan Pedagang Ingatkan Hakim tentang Dosa-dosa Henry Gunawan
A A A
JAKARTA - Ratusan pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Turi Bersatu (P3TB) memadati jalan Arjuna Surabaya, tepatnya di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Mereka melakukan demo sebagai aksi solidaritas dan dukungan pada 12 rekan sejawatnya yang juga menjadi korban tipu gelap Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan sekaligus menyuarakan aspirasi nya selama 12 tahun ini memperjuangkan keadilan.

Dalam orasinya, ratusan para pedagang mengingatkan para hakim pemeriksa untuk bersikap adil saat menjatuhkan vonis pada Henry yang sedianya akan dibacakan pada, Kamis (4/10). Untuk memberikan support pada hakim agar tidak salah dalam menjatuhkan putusan, para orator juga mengingatkan dosa-dosa yang dilakukan Henry pada pedagang.

"Pidana terdakwa Henry Jocosity Gunawan sudah terang benderang. Bukan cuma pelapor yang jadi korban, tetapi ribuan pedagang. Dikembalikan atau tidak uang pungutan itu lain soal. Diserahkan atau tidak bangunan pasar turi ke pemkot itu lain soal. Yang jelas Henry sudah lakukan pidana penipuan dan penggelapan. Terbukti jaksa Sudah tuntut 4 tahun," ujar Salim salah seorang pedagang saat berorasi di PN Surabaya, Senin (1/10/2018).

Salim menjelaskan, sejak awal Henry sudah mengetahui jika tidak berhak jual hak milik strata title ke pedagang. Menurut perjanjian yang boleh dijual hanya hak pakai stand. Tetapi terdakwa tidak beritahu pedagang. Tapi justru iming iming dengan strata title. Sehingga Sejak awal Henry bohong kepada pedagang.

"Mengapa ketika ada penolakan dari pemkot tgl 24 oktober 2014 uang sertifikat , BPHTB dan Ppn tidak dikembalikan kepada pedagang, dan tidak ada bukti pajak yang telah disetor ke negara. Padahal para pedagang sdh minta berkali kali," ungkap Salim dan disambut dukungan pedagang lain.

"Kami menderita selama 12 tahun gara gara kelakuan Henry. Kami tak terima kalau Henry divonis Bebas. Tolong Pak Hakim, dengarkan suara kami, suara rakyat yang tertindas, hukum Henry dengan sebesar-besarnya seperti tuntutan jaksa, kalau bisa lebih berat lagi," tambah Rosyid salah seorang pedagang.

Sementara terkait rencana pengembalian uang yang dipungut dari pedagang pasar turi disebut sebagai manuver yang sesat dan mencari simpati.

"Pak hakim jangan mau dibodohi oleh obral obral janji Henry, rencana pengembalian uang pungutan pada kami hanya kamuflase belaka dan itu tidak akan pernah terjadi karena selama ini Henry tidak pernah mengaku bersalah, Henry harus kembalikan kepada semua ribuan pedagang yang jadi korban bukan hanya segelintir orang yang jadi antek antek Henry," pungkas Rosyid.

Selain membuka kesalahan-kesalahan Henry para pedagang juga menyesalkan keputusan Yusril Ihza Mahendra yang mau menjadi pengacara terdakwa Henry. Arwi, yang juga korban kasus pidana Henry menyebut, jika Yusril tega meninggalkan pedagang hanya karena mereka tidak mampu membayar.

"Dan ironisnya Pak Yusril sempat berkelit dengan mengaku tidak pernah bertemu pedagang. Padahal pedagang punya bukti foto dengan Pak yusril saat kami mendatangi kantornya di Jakarta," ungkap Arwi saat berorasi.

Dikatakan Arwi, pihaknya meminta agar Walikota Surabaya, Tri Rismaharini untuk tidak percaya dengan opini yang ditebar Henry saat persidangan. Dimana saat agenda duplik, melalui Yusril, Henry mengaku akan menyerahkan aset-asetnya yang ada di Pasar Turi ke Pemkot Surabaya.

"Bu Risma jangan mau dikecoh, Henry sering obral janji. Kalau mau diserahkan ke Pemkot, Bu Risma harus dihadirkan dalam persidangan," ujar Arwi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5269 seconds (0.1#10.140)