Gerindra Usul Jokowi Bagikan Motor, Bukan Sepeda Lagi
Jum'at, 28 September 2018 - 19:12 WIB
Gerindra Usul Jokowi Bagikan Motor, Bukan Sepeda Lagi
A
A
A
JAKARTA - Diperbolehkannya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membagikan sepeda kepada masyarakat di masa kampanye disindir oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani. Muzani menyarankan Presiden Jokowi membagikan motor kepada masyarakat.
"Kalau bisa jangan sepeda, naikin lah motor atau apa ya kalau bisa," ujar Ahmad Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Tujuannya, kata Muzani, untuk membuat masyarakat tambah senang. "Ya biar rakyat tambah seneng gitu," katanya.
Namun, Muzani mengaku tidak mengetahui apakah pembagian sepeda kepada masyarakat oleh Presiden Jokowi di masa kampanye menyalahgunakan fasilitas negara atau tidak. "Tapi itu harus dicek. Jangan-jangan itu uang pribadinya Pak Jokowi. Kita enggak tahu, jangan suuzon lah," jelasnya.
Sebab, kata dia, harga satu unit sepeda cukup murah. "Enggak mahal-mahal amat," ucap Wakil Ketua MPR ini.
Diketahui, Presiden Jokowi kembali membagi-bagikan sepeda kepada masyarakat saat pembagian sertifikat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis 27 September 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diketahui memperbolehkan hal tersebut.
"Kalau bisa jangan sepeda, naikin lah motor atau apa ya kalau bisa," ujar Ahmad Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (28/9/2018).
Tujuannya, kata Muzani, untuk membuat masyarakat tambah senang. "Ya biar rakyat tambah seneng gitu," katanya.
Namun, Muzani mengaku tidak mengetahui apakah pembagian sepeda kepada masyarakat oleh Presiden Jokowi di masa kampanye menyalahgunakan fasilitas negara atau tidak. "Tapi itu harus dicek. Jangan-jangan itu uang pribadinya Pak Jokowi. Kita enggak tahu, jangan suuzon lah," jelasnya.
Sebab, kata dia, harga satu unit sepeda cukup murah. "Enggak mahal-mahal amat," ucap Wakil Ketua MPR ini.
Diketahui, Presiden Jokowi kembali membagi-bagikan sepeda kepada masyarakat saat pembagian sertifikat di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis 27 September 2018. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun diketahui memperbolehkan hal tersebut.
(kri)