UU ASN Dinilai Tak Singgung Penyelesaian Honorer

Selasa, 25 September 2018 - 19:36 WIB
UU ASN Dinilai Tak Singgung...
UU ASN Dinilai Tak Singgung Penyelesaian Honorer
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai tidak memiliki satu pasal atau ayat pun yang menyinggung penyelesaian status kerja honorer. Padahal, para honorer itu sudah puluhan tahun mengabdi.

Anggota Panitia Kerja Revisi Undang-undang ASN Badan Legislasi (Baleg) DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan bahwa solusi penyelesaian honorer harus memiliki payung hukum. Dia mengungkapkan, rapat paripurna DPR pada 24 Januari 2017 telah mengesahkan revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR.

"Karena penyelesaian mereka yang mengabdi bekerja puluhan tahun tanpa ada payung hukum, sehingga DPR aklamasi menerima revisi UU ASN menjadi inisiatif DPR," ujar Rieke di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018).

Kata dia, pimpinan DPR pun sudah menyampaikan kepada presiden perihal tersebut. Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Maret 2017 sudah mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R19/Pres/03/2017.

Adapun surat itu terkait penunjukan wakil dari pemerintah untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR. "Surat presiden ini sifatnya sangat segera," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Dia melanjutkan, Presiden Jokowi sudah menunjuk menteri keuangan (menkeu), menteri hukum dan hak asasi manusia (menkumham), menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (Menpan dan RB) untuk membahasnya. Namun, Rieke menambahkan, revisi UU ASN tersebut belum kunjung dibahas hingga saat ini.

"Sekarang tinggal pembahasan, ini sudah sampai September 2018 belum terjadi pembahasan," katanya.

Dia mengatakan, setiap keputusan harus berlandaskan hukum. Maka itu, kata dia, revisi UU ASN harus segera dilakukan.

Diketahui, Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyatakan sikap terkait molornya Revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, revisi UU ASN dianggap cara yang tepat menuntaskan persoalan ratusan ribu honorer Indonesia yang masih belum jelas nasibnya hingga kini.

Koalisi itu terdiri dari Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (Adkasi), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) Komite Nasional Aparatur Sipil Negara (KNASN) dan Forum Hono‎rer K2 Indonesia (FHK2I),Wasekjen Adeksi Anna Morina, Ketua Umum KNASN Mariani dan Ketua Umum FHK2I Titi Purwaningsih.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6121 seconds (0.1#10.140)