KPI Akui Tak Bisa Larang Elite Politik Tampil di Televisi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku tidak bisa membatasi elite politik untuk tampil dalam program televisi di masa kampanye Pemilu 2019 ini. Menurutnya batasan itu sudah ada dalam kesepakatan "Gugus Tugas" bersama KPU dan Dewan Pers.
"Definisi iklan kampanye terdapat dalam kesepakatan gugus tugas, yang mengukur seperti apa iklan kampanye bagi calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. Poinnya di situ. Yaitu ada 21 hari sebagaimana yang disebut oleh KPU, Bawaslu tadi, tanggal 24 Maret 2019," ujar Ketua KPI Yuliandre Darwis di Hotel Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, (25/9/2018).
Selain itu, ia juga menjelaskan, definisi iklan kampanye adalah menampilkan citra diri, visi misi, gagasan, nomor urut dan atribut partai ataupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, Andre mengaku tidak bisa melarang elite politik yang tampil dalam program saluran televisi jika tidak masuk kategori itu.
"Di media kan diberikan kebebasan. Artinya semua tokoh partai biasanya negarawan. Dan ketika itu kami tidak bisa memberikan vonis, oh ini enggak boleh tampil karena dia anggota partai. Itukan asumsi. Tapi ketika ada yang menggunakan atribut, menyampaikan gagasan dan sebagainya itu baru disebut enggak boleh," jelasnya.
Kendati demikian, KPI akan tetap mengawasi dan menindak tegas perusahaan televisi yang melanggar Gugus Tugas kampanye Pemilu 2019. "Jadi kalau dalam aturan pemilu aturannya jelas, di situ kami sangat tegas. Tapi sekarang kan yang ramai itu talk show, diskusi, tapi saling membuat serang dan tidak edukatif lagi. Itu yang saat ini jadi concern KPI," tuturnya.
"Definisi iklan kampanye terdapat dalam kesepakatan gugus tugas, yang mengukur seperti apa iklan kampanye bagi calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. Poinnya di situ. Yaitu ada 21 hari sebagaimana yang disebut oleh KPU, Bawaslu tadi, tanggal 24 Maret 2019," ujar Ketua KPI Yuliandre Darwis di Hotel Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa, (25/9/2018).
Selain itu, ia juga menjelaskan, definisi iklan kampanye adalah menampilkan citra diri, visi misi, gagasan, nomor urut dan atribut partai ataupun pasangan calon presiden dan wakil presiden. Karena itu, Andre mengaku tidak bisa melarang elite politik yang tampil dalam program saluran televisi jika tidak masuk kategori itu.
"Di media kan diberikan kebebasan. Artinya semua tokoh partai biasanya negarawan. Dan ketika itu kami tidak bisa memberikan vonis, oh ini enggak boleh tampil karena dia anggota partai. Itukan asumsi. Tapi ketika ada yang menggunakan atribut, menyampaikan gagasan dan sebagainya itu baru disebut enggak boleh," jelasnya.
Kendati demikian, KPI akan tetap mengawasi dan menindak tegas perusahaan televisi yang melanggar Gugus Tugas kampanye Pemilu 2019. "Jadi kalau dalam aturan pemilu aturannya jelas, di situ kami sangat tegas. Tapi sekarang kan yang ramai itu talk show, diskusi, tapi saling membuat serang dan tidak edukatif lagi. Itu yang saat ini jadi concern KPI," tuturnya.
(kri)