Bawaslu: Pemilu 2019 Akan Diwarnai Berbagai Kompleksitas
A
A
A
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, pemilu pada 2019 akan diwarnai dengan berbagai kompleksitas. Karena pemilu 2019 sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya 2014, yaitu soal keserentakan.
Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama di Indonesia, dimana pemilih akan melakukan pencoblosan surat suara secara bersamaan baik untuk Presiden/Wakil Presiden, maupun DPR/DPD, dan DPRD Provinsi/Kab/Kota.
"Sehingga pemilu 2019 dapat dipastikan akan diwarnai dengan berbagai kompleksitas baik pada aspek penyelenggaraan, pengawasan, maupun pada aspek partisipasi pada masyarakat pemilih," kata Abhan dalam sambutannya pada acara bertajuk Bawaslu luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Menyadari hal tersebut, lanjut Abhan, sebagai ketentuan dan amanat UU no 7 tahun 2017 pasal 94 ayat 1 butir a, Bawasalu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, dan pencegahan sengketa pemilu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu.
"Karenanya tugas tersebut juga menuntut agar Bawaslu dapat melakukan penilaian yang komperhensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan yang dapat terjadi dalam penyelenggaaran pemilu," tuturnya.
Menurut Abhan, tantangan yang akan dihadapi pada pemilu serentak adalah adanya praktik pemilu yang sama sekali berbeda dengan sebelumnya -baik dari segi teknis pelaksanaan, situasi politik, kondisi sosial masyarakat, dan pola-pola kampanye- yang akan menghasilkan potensi kerawanan pada variasi dan tingkatan yang berbeda pula.
Sadar akan tantangan yang akan dihadapi itu, Bawaslu merasa perlu untuk menyusun strategi pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu 2019 di antaranya melalui riset Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019.
Supaya dapat memetakan IKP 2019 yang lebih presisi dan akurat, lanjut Abhan, maka dalam penyusunan IKP 2019, Bawaslu menggunakan empat dimensi utama yang dijadikan alat ukur untuk melihat potensi hambatan dan kerawanan pemilu 2019.
"Ke empat dimensi tersebut, yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilih yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi. Ke empat dimensi tersebut menjadi acuan terhadap turunan variabel dan indikator yang dikembangkan dalam instrumen penelitian IKP 2019," jelas Abhan.
"Karena Pemilu 2019 diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih, maka IKP 2019 mendasarkan obyek risetnya di 514 Kabupaten/Kota yang tersebar di 34 provinsi. Hal itu dimaksudkan untuk memberi informasi yang lebih komprehensif terkait potensi tingkat kerawanan Pemilu yang berguna bagi pengawasan Pemilu," tutup Abhan.
Pemilu 2019 merupakan pemilu serentak pertama di Indonesia, dimana pemilih akan melakukan pencoblosan surat suara secara bersamaan baik untuk Presiden/Wakil Presiden, maupun DPR/DPD, dan DPRD Provinsi/Kab/Kota.
"Sehingga pemilu 2019 dapat dipastikan akan diwarnai dengan berbagai kompleksitas baik pada aspek penyelenggaraan, pengawasan, maupun pada aspek partisipasi pada masyarakat pemilih," kata Abhan dalam sambutannya pada acara bertajuk Bawaslu luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu 2019, di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (25/9/2018).
Menyadari hal tersebut, lanjut Abhan, sebagai ketentuan dan amanat UU no 7 tahun 2017 pasal 94 ayat 1 butir a, Bawasalu dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, dan pencegahan sengketa pemilu bertugas mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran pemilu.
"Karenanya tugas tersebut juga menuntut agar Bawaslu dapat melakukan penilaian yang komperhensif atas potensi pelanggaran dan kerawanan yang dapat terjadi dalam penyelenggaaran pemilu," tuturnya.
Menurut Abhan, tantangan yang akan dihadapi pada pemilu serentak adalah adanya praktik pemilu yang sama sekali berbeda dengan sebelumnya -baik dari segi teknis pelaksanaan, situasi politik, kondisi sosial masyarakat, dan pola-pola kampanye- yang akan menghasilkan potensi kerawanan pada variasi dan tingkatan yang berbeda pula.
Sadar akan tantangan yang akan dihadapi itu, Bawaslu merasa perlu untuk menyusun strategi pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan pemilu 2019 di antaranya melalui riset Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019.
Supaya dapat memetakan IKP 2019 yang lebih presisi dan akurat, lanjut Abhan, maka dalam penyusunan IKP 2019, Bawaslu menggunakan empat dimensi utama yang dijadikan alat ukur untuk melihat potensi hambatan dan kerawanan pemilu 2019.
"Ke empat dimensi tersebut, yaitu konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilih yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi. Ke empat dimensi tersebut menjadi acuan terhadap turunan variabel dan indikator yang dikembangkan dalam instrumen penelitian IKP 2019," jelas Abhan.
"Karena Pemilu 2019 diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia yang memiliki hak pilih, maka IKP 2019 mendasarkan obyek risetnya di 514 Kabupaten/Kota yang tersebar di 34 provinsi. Hal itu dimaksudkan untuk memberi informasi yang lebih komprehensif terkait potensi tingkat kerawanan Pemilu yang berguna bagi pengawasan Pemilu," tutup Abhan.
(pur)