Yusril: Vonis Syafruddin Tak Adil dan Coreng Kepastian Hukum

Senin, 24 September 2018 - 20:57 WIB
Yusril: Vonis Syafruddin...
Yusril: Vonis Syafruddin Tak Adil dan Coreng Kepastian Hukum
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum mantan Ketua BPPN Syafruddin A Temenggung, Yusril Ihza Mahendra menilai, keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis SAT bersalah dalam memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Syamsul Nursalim (SN) sebagai pemegang saham pengendali Bank BDNI dengan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara mempertontonkan ketidakadilan dan mencoreng kepastian hukum di Indonesia.

“Apa yang diputuskan majelis hakim hari ini atas Syafruddin, jelas mempertontonkan ketidakadilan dan mencoreng kepastian hukum di Indonesia. Saya sangat heran dengan persidangan ini. Sepertinya pembelaan yang dilakukan SAT maupun penasehat hukumnya tidak ada artinya,”ujar Yusril seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2018).

Yusril mengatakan, pihaknya sangat mendukung perlawanan hukum yang akan dilaksanakan Syafruddin untuk mencari keadilan dan menegakan kepastian hukum di Indonesia.

Menurut Yusril, sebagai penasehat hukum dan guru besar di bidang hukum, dirinya sangat heran karena baru kali ini semua pembelaan baik berupa pendapat, pandangan, argumentasi yang disampaikan dalam persidangan ditolak majelis hakim.

Ditambahkan, majelis hakim dalam keputusannya hanya mengutip surat dakwaan yang disampaikan JPU. Padahal dakwaan tersebut sudah dibantah oleh saksi-saksi; saksi ahli dan alat bukti lainnya, tapi semua itu dianggap tak pernah ada. “Jadi, kalau seperti itu buat apa kita capek-capek menghadirkan banyak ahli, saksi dan berdebat panjang di persidangan,”katanya.

Sebelumnya, Syafruddin langsung mengajukan banding setelah Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat Yanto menyatakan terdakwa Syafruddin dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta, subsider 6 bulan.

Meski vonis hakim menjatuhkan vonis di bawah tuntutan jaksa 15 tahun penjara, Syafruddin menegaskan yakin tidak merasa bersalah. “Satu haripun saya dihukum saya akan tolak, ini demi keadilan dan kepastian hukum di Indonesia,” kata Syafruddin.

Dalam pembacaan keputusan yang dilakukan secara bergantian, majelis hakim menolak semua pembelaan yang disampaikan terdakwa maupun yang disampaikan penasehat hukum yang dipimpin oleh Prof. Dr. Yusril Irza Mahendra. (Baca juga: Terbukti Korupsi SKL BLBI, Syafruddin Divonis 13 Tahun Penjara )

Kepada penasehat hukumnya, Syafruddin minta agar segera menyusun memori banding. “Saya sudah banyak berdiskusi dengan penasehat hukum, untuk itu saya minta penasehat hukum segera menyusun memori banding,” katanya.

Menurut Syafruddin, banding bukan semata kepentingan diri pribadinya, tapi juga demi keadilan dan kepastian hukum. “Saya tidak habis pikir, keluarnya SKL itu sudah melalui proses yang panjang, dan sudah disetujui oleh DPR. Kenapa sekarang, setelah 18 tahun dinyatakan selesai baru dipermasalahkan. Perlu diketahui, pada 2008 pemerintah dan DPR sudah menyepakati bahwa penyelesaian BLBI untuk mereka yang sudah mendapat SKL dinyatakan tuntas,” terangnya.

Dia juga tidak habis pikir kenapa SKL obligor yang sudah dinyatakan tuntas oleh pemerintah dan DPR ini masih dipermasalahkan, sementara ada sekitar 30 obligor BLBI yang sama sekali belum melakukan pembayaran tidak pernah dikejar.

Syafruddin yakin, keputusan majelis hakim ini akan berdampak luas terhadap kepercayaan terhadap kepastian hukum di Indonesia, dan ini akan merugikan perekonomian nasional yang kini tertekan oleh berbagai seperti nilai tukar rupiah yang sudah di level USD15.000 per dollar.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0997 seconds (0.1#10.140)