Penjelasan IPW Soal Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat PT GWP

Senin, 24 September 2018 - 13:58 WIB
Penjelasan IPW Soal...
Penjelasan IPW Soal Kasus Dugaan Penggelapan Sertifikat PT GWP
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan, adalah kewajiban bagi penyidik Bareskrim Polri untuk memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung dalam penuntasan berkas suatu perkara.

"Wajib bagi penyidik Bareskrim melaksanakan petunjuk yang diberikan Kejaksaan Agung dalam penuntasan berkas suatu perkara," kata Neta S Pane, Ketua Presidium IPW, Senin (24/9/2018).Dia dimintai tanggapan sehubungan langkah Fireworks Ventures Limited mendesak Bareskrim Polri segera menuntaskan pemberkasan ulang perkara penggelapan sertifikat PT Geria Wijaya Prestige (GWP)."Setelah penyidik Bareskrim melengkapi petunjuk jaksa, maka berkas dikembalikan ke jaksa agar bisa P-21 atau berkas dinyatakan lengkap, dan dilimpahkan ke pengadilan negeri," kata Neta.Sebelumnya, Berman Sitompul, kuasa hukum Edy Nusantara selaku kuasa Fireworks, meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menuntaskan pemberkasan kembali perkara tersebut dengan memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung untuk menyita tiga sertifikat PT GWP yang dikuasai PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) Tbk.
"Sehingga Kejagung bisa segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan. Dan biarkan majelis hakim yang memutus," katanya pekan lalu.

(Baca juga: Perkara Sertifikat GWP, Bareskrim Diminta Ikuti Petunjuk Kejagung)

Berman mengatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-5 yang diterima kliennya, penyidik Bareskrim akan melakukan dua agenda terkait petunjuk Kejagung (P-19), yaitu menyita sertifikat PT GWP yang dikuasai CCB, dan melakukan pemberkasan ulang.

"Kami mohon Bareskrim segera menindaklanjuti dua agenda itu demi kepastian hukum," ucapnya.

Dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Bareskrim pada 15 Maret 2018 di Kantor Pusat Bank CCB, Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta, penyidik mendapatkan konfirmasi dan kepastian bahwa tiga sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT GWP dikuasai dan berada di CCB.

(Baca juga: Hartono Karjadi Ajukan Praperadilan Terkait Status Tersangka)

Hal senada belakangan diakui manajemen CCB melalui penjelasan dalam laman resminya, 10 Agustus 2018. Waktu itu, CCB hanya menunjukkan rangkaian dokumen sertifikat PT GWP, dan tidak menyerahkan kepada penyidik Bareskrim dengan alasan penyidik tidak membawa izin penyitaan dari pengadilan.

Penyidik lalu meminta izin ke PN Jakarta Selatan, yang kemudian menerbitkan penetapan izin penyitaan sertifikat PT GWP dalam Surat Penetapan Nomor 16/Pen. Sit. 2018/PN Jkt. Sel pada 29 Maret 2018.

"Bank CCB mempersoalkan izin penyitaan, kini penyidik Bareskrim telah mendapatkan izin tersebut dari PN Jaksel. Harusnya tidak ada kendala lagi untuk menyita sertifikat PT GWP," papar Berman.

Dokumen asli sertifikat diperlukan penyidik Bareskrim untuk melengkapi berkas perkara pidana penggelapan sertifikat PT GWP dengan tersangka Priska M Cahya (eksekutif Bank Danamon) dan Tohir Sutanto (mantan Direktur Bank Multicor/kini CCB).

Kasus itu bermula dari laporan polisi pada 21 September 2016 yang dibuat Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, selaku pemegang piutang atau hak tagih (cessie) PT GWP terkait dugaan penggelapan sertifikat PT GWP dengan terlapor Priska M Cahya dan Tohir Sutanto.

Fireworks membeli dan menerima pengalihan piutang (hak tagih/cessie) atas nama debitur PT GWP dari PT Millenium Atlantic Securities (MAS) pada 2005. MAS sendiri memenangkan lelang aset kredit PT GWP melalui Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) VI yang digelar BPPN pada 2004 dan telah menuntaskan kewajiban pembayaran aset kredit PT GWP yang dibelinya itu kepada BPPN.

Persoalannya, meski seluruh dokumen aset kredit (asset transfer kit) sudah diterima Fireworks, namun jaminan kredit berupa dokumen sertifikat PT GWP dikuasai pihak lain. Padahal, hak kebendaan melekat dalam piutang/hak tagih.

Dari sinilah Fireworks melakukan upaya hukum untuk mendapatkan sertifikat PT GWP.
Yang menarik, di tengah proses hukum yang dilakukan Bareskrim, pada 12 Februari 2018, Bank CCB mengklaim telah mengalihkan piutang PT GWP kepada pengusaha Tomy Winata.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1311 seconds (0.1#10.140)