Pelanggar TKDN Akan Diberi Sanksi

Sabtu, 22 September 2018 - 08:00 WIB
Pelanggar TKDN Akan Diberi Sanksi
Pelanggar TKDN Akan Diberi Sanksi
A A A
PENGGUNAAN komponen produk dalam negeri terus digenjot. Program yang dibungkus dengan istilah tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) ini diperkuat dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 2 Tahun 2018 tentang Kebijakan Industri Nasional 2015–2019.

Bagi perusahaan yang menghasilkan produk tidak memenuhi persyaratan minimum TKDN, pemerintah tidak akan memberi maaf. Sanksi bagi yang melanggar kebijakan tersebut sedang disiapkan. Meski demikian pemerintah juga menyadari bahwa persoalan industri di dalam negeri masih dipenuhi sejumlah keterbatasan sehingga kualitas produk yang dihasilkan belum maksimal dengan harga yang masih tinggi. Masalah kualitas dan harga komponen impor yang kadang lebih murah menjadi pertimbangan tidak melirik komponen produk dalam negeri.

Rupanya pemerintah tidak ingin terjebak pada persoalan klasik, yakni kualitas dan harga. Justru dengan program peningkatan TKDN pemerintah meyakini hal itu bakal berdampak positif terhadap industri dalam negeri untuk menambah kapasitas produksi yang pada akhirnya bisa menekan harga karena volume produksi semakin banyak. Bertindak sebagai ketua Tim Nasional TKDN, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan didampingi Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto selaku ketua harian TKDN. Saat ini Tim TKDN sedang membuka diri untuk menerima masukan dari semua stakeholder, terutama dari kalangan pengusaha.

Sebenarnya program TKDN bukanlah kebijakan baru sebagaimana diakui Menperin Airlangga Hartarto. Namun dengan diterbitkannya keppres sebagai payung hukum, program ini semakin lebih “bergigi” untuk diimplementasikan. Pemerintah berharap adanya aturan dan pengendalian TKDN yang lebih terpadu dan jelas dapat meningkatkan penggunaan komponen produk dalam negeri, baik proyek yang digarap swasta maupun oleh badan usaha milik negara (BUMN). Selain itu program TKDN bisa menjadi peluang bagi dunia usaha. Peningkatan TKDN dengan sendirinya mendorong kalangan dunia usaha untuk memproduksi komponen lokal.

Sebelumnya Presiden Jokowi sudah meminta BUMN meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri. Permintaan orang nomor satu di negeri ini tersebut bukan sekadar untuk memancing pertumbuhan industri komponen dalam negeri, tetapi juga bagian dari menyelamatkan cadangan devisa negeri ini. Salah satu perusahaan pelat merah yang banyak mengonsumsi komponen impor adalah PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), yaitu untuk merealisasi program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Selain itu pemerintah sedang menyisir lembaga dan kementerian yang memiliki proyek dengan ketergantungan tinggi terhadap komponen impor. Sejumlah proyek yang akan dievaluasi terkait peningkatan TKDN meliputi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PURR), Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun petinggi Kementerian PURR mengklaim proyek di lingkungan kementeriannya tidak perlu dievaluasi lagi. Pasalnya, sebagaimana dibeberkan Menteri PURR Basuki Hadimuljono, proyek infrastruktur yang dijalankan instansi yang dipimpinnya telah menggunakan komponen lokal dengan porsi hingga 86,6%, selebihnya komponen impor. Syukurlah kalau demikian, tetapi Tim TKDN tetap harus menyisir dengan bersih, jangan sampai ada yang lolos di lembaga dan kementerian.

Untuk merealisasi kebijakan ini tentu dibutuhkan berbagai strategi yang bisa menguntungkan semua pihak, dalam arti aturan bisa dijalankan oleh pemerintah dengan baik dan para pelaku dunia usaha tidak terbebani karena harus menyetop komponen impor selama ini. Memang di satu sisi memberikan peluang berkembangnya industri komponen dalam negeri, tetapi di sisi lain sejumlah kendala harus diminimalkan, terutama bagaimana menimbulkan rasa saling percaya antara pemakai dan produsen dalam negeri, tentu terkait dengan kualitas dan harga produk yang terjangkau.

Tak kalah penting adalah sosialisasi penggunaan TKDN terhadap kalangan pengusaha. Pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambut positif peningkatan TKDN namun dengan catatan pemerintah sebaiknya memberi insentif kepada pengusaha yang menggunakan komponen lokal yang tinggi untuk proyek atau industri yang ditekuni. Dan yang sering terabaikan dan sudah menjadi rahasia umum bila program sudah diimplementasikan adalah tidak efektifnya tugas dari tim monitoring dan pengawasan. Jangan sampai tim tersebut tidak bekerja maksimal karena kebijakan TKDN harus dilaksanakan secara konsisten bila ingin menuai hasil. Pemerintah dituntut tegas mengenai pemberian sanksi terhadap pelanggar TKDN.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3891 seconds (0.1#10.140)