Sertifikat Elektronik BSSN Perkuat Layanan E-Goverment 8 Pemda
A
A
A
JAKARTA - Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan penandatanganan kerja sama tentang pemanfaatan sertifikat eletronik pada sistem elektronik dengan delapan pemerintah daerah. Di antaranya pemotongan Kepulauan Riau, Pemkot Kediri, Pemkab Bandung, Pemkab Deli Serdang, Pemkab Kudus, Pemkab Tabalong, Pemkot Sammarinda, dan Pemkot Padang.
Penandatanganan kerja sama ini dibuka dan disaksikan oleh Deputi Identifikasi dan Deteksi BSSN Irjen Pol Dharma Pongrekun di Auditorium Roebiono Kertopati, Kompleks BSSN, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Dharma mengatakan, tata kelola pemerintahan berbasis elektronik atau e-goverment merupakan program prioritas nasional pemerintah untuk merespons perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di era digital. Hal itu dilakukan untuk mendukung layanan publik pemerintah yang berbasis keterbukaan, akuntabilitas, dan kecepatan.
Sementara itu, sertifikat eletronik dibutuhkan untuk menjamin perlindungan, ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan layanan publik online.
"Diharapkan pemanfaatan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan akses dan kecepatan layanan," kata Dharma.
Dharma menambahkan, penerapan sertifikat elektronik pada sistem elektronik pemerintahan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara pelaksanaannya diatur dalam PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dharma berharap, penerapan sertifikat online juga diikuti oleh intansi-intansi pemerintah serta lembaga negara seperti Kepolisian. Hak itu perlu dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan publik sebagai program prioritas nasional yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami berharap semua instansi pemerintah juga menggunakan sarana tersebut seperti di kepolisian. Misalnya ingin menangkap orang di suatu tempat, tidak harus datang minta izin ke pengadilan, dapat memanfaatkan layanan ini sehingga terjadi percepatan," kata Dharma.
Penandatanganan kerja sama ini dibuka dan disaksikan oleh Deputi Identifikasi dan Deteksi BSSN Irjen Pol Dharma Pongrekun di Auditorium Roebiono Kertopati, Kompleks BSSN, Jakarta Selatan, Jumat (14/9/2018).
Dharma mengatakan, tata kelola pemerintahan berbasis elektronik atau e-goverment merupakan program prioritas nasional pemerintah untuk merespons perkembangan teknologi komunikasi dan informasi di era digital. Hal itu dilakukan untuk mendukung layanan publik pemerintah yang berbasis keterbukaan, akuntabilitas, dan kecepatan.
Sementara itu, sertifikat eletronik dibutuhkan untuk menjamin perlindungan, ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam penyelenggaraan layanan publik online.
"Diharapkan pemanfaatan sertifikat elektronik pada layanan pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan akses dan kecepatan layanan," kata Dharma.
Dharma menambahkan, penerapan sertifikat elektronik pada sistem elektronik pemerintahan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara pelaksanaannya diatur dalam PP 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dharma berharap, penerapan sertifikat online juga diikuti oleh intansi-intansi pemerintah serta lembaga negara seperti Kepolisian. Hak itu perlu dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan publik sebagai program prioritas nasional yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Kami berharap semua instansi pemerintah juga menggunakan sarana tersebut seperti di kepolisian. Misalnya ingin menangkap orang di suatu tempat, tidak harus datang minta izin ke pengadilan, dapat memanfaatkan layanan ini sehingga terjadi percepatan," kata Dharma.
(kri)