Peradi Kubu Juniver Apresiasi Putusan PN Jakarta Pusat

Rabu, 12 September 2018 - 17:28 WIB
Peradi Kubu Juniver...
Peradi Kubu Juniver Apresiasi Putusan PN Jakarta Pusat
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara perdata yang diajukan Fauzi Yusuf Hasibuan dan Thomas E Tampubolon terkait keabsahan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Juniver Girsang dan Hasanuddin Nasution, Rabu (12/9/2018)

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Budhy Hertantiyo menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard) atau N.O.

Perkara dengan Register Nomor 683/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst ini telah disidangkan sejak awal Januari 2018. Pihak Peradi di bawah kepemimpinan Juniver dalam perkara ini mengajukan 19 bukti surat dan lima Saksi, yakni Denny Kailimang, Harry Ponto, Nelson Darwis, Semmy Manonama dan Iwan Kuswardi.

Peradi Juniver telah menunjukkan bukti keabsahan organisasi, salah satunya terkait Musyawarah Nasional (Munas) II Peradi di Makassar yang diselenggarakan pada 26-27 Maret 2015 yang secara aklamasi tmemilih Juniver selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi periode 2015-2020.

Koordinator Tim Advokasi Peradi, Patra M Zen menyatakan mengapresiasi putusan Majelis Hakim. "Majelis Hakim telah menunjukkan kepemimpinan yang adil dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa kepengururan organisasi profesi", ungkap Patra.

Juniver Girsang Ketua Umum DPN Peradi menyatakan, putusan hari ini sangat beralasan dan berdasar hukum. "Putusan ini menunjukkan pertimbangan hukum yang jelas dan rasional (clear and reasonable)," kata Juniver.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1144 seconds (0.1#10.140)