Mahfud MD: Gerakan Tagar #2019GantiPresiden Tak Melanggar Hukum

Kamis, 06 September 2018 - 17:34 WIB
Mahfud MD: Gerakan Tagar...
Mahfud MD: Gerakan Tagar #2019GantiPresiden Tak Melanggar Hukum
A A A
JAKARTA - Perang tanda pagar (tagar) atau hashtag di media sosial terus terjadi, yakni #2019GantiPresiden dan #2019TetapJokowi. Tidak sedikit dua pendukung calon presiden dan calon wakil presiden menggunakan tagar itu untuk menyampaikan sikap politiknya.

Menanggapi itu mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menganggap bahwa tagar #2019GantiPresiden bukan gerakan yang melanggar hukum.

"2019 ganti presiden itu melanggar hukum enggak? enggak, kenapa dibilang enggak melanggar? enggak apa apa, saya bukan pengikut tapi saya enggak setuju kalau itu dikatakan melanggar hukum," kata Mahfud dalam diskusi Membangun Indonesia Beradab, di Kantor Pergerakan Indonesia Maju (PIM), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).

Selain itu, Mahfud juga menyebut gerakan tagar 2019 ganti presiden, gerakan yang lumrah dan tidak masuk dalam kategori makar.

"Coba ada yang dengan nekat mengatakan itu makar. di mana makarnya, enggak ada makar. Dia (tagar 2019 ganti presiden) tidak menyandera presiden, dia juga tidak mengatakan mau mengganti Pancasila. Tapi kan dia mau ikut pemilu. Di mana makarnya," ujarnya.

(Baca juga: KPU Tetapkan DPT Pemilu 2019 Sebanyak 185 Juta Pemilih)


Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila itu menjelaskan makar dalam istilah hukum itu ada di kudeta. Kudeta dilakukan oleh militer atau kalau oleh kekuatan sipil.

"Di dalam pasal 104 sampai 129 kitab UU pidana, maka 1 merampas kemerdekaan Presiden sampai dia gabisa kerja, dikurung, ditahan, itu makar namanya. dua, berkomplot merampas kemerdekaan presdien dan wapres, ketiga mengganti ideologi Pancasila. itu menurut KUHP," jelasnya.

Dia juga berpesan kepada masyarakat Indonesia agar lebih memahami hukum serta berhukum secara benar dan berkeadaban.

"Saya bukan pengikutnya tetapi kita harus berhukum dengan benar kalau mau berkeadaban, restoratif justice juga. Perbedaan jangan dibenturkan melawan hukum, enggak boleh. Kita itu menjadikan hukum sebagai harmoni membangun harmoni," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Refly Harun: Putusan...
Refly Harun: Putusan MA Sama Sekali Tak Pengaruhi Hasil Pilpres 2019
Anies Blak-blakan 2...
Anies Blak-blakan 2 Kali Tolak Tawaran Jadi Capres di Pilpres 2019
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: Mayoritas Pemilih Jokowi di Pilpres 2019 Dukung Ganjar-Mahfud
Ganjar Cerita Kedekatan...
Ganjar Cerita Kedekatan dengan Mahfud MD, Diskusi Cawapres Jokowi di Pilpres 2019
Gelar Konser Rakyat,...
Gelar Konser Rakyat, Warga Pacitan Deklarasi Dukung Cak Imin Presiden 2024
Sekjen PDIP Ungkap Isi...
Sekjen PDIP Ungkap Isi Dialog Jokowi dan Megawati Jelang Pilpres 2019
Berita Terkini
Prabowo Minta Pembenahan...
Prabowo Minta Pembenahan Program MBG Dilakukan Cermat, Termasuk Anggaran per Porsi
Sikapi Sidang Praperadilan...
Sikapi Sidang Praperadilan Roy Suryo, Rismon: Dugaan Rekayasa Digital Bisa Dibuktikan Tanpa Saksi Mata
Profil Rudi Setiawan,...
Profil Rudi Setiawan, Lulusan Akpol 1993 yang Dilantik sebagai Irjen Kementerian Imipas
Amien Desak Prabowo...
Amien Desak Prabowo Perintahkan KPK Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Alumni KPK Masuk Tim...
Alumni KPK Masuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie Adriansyah, Budi Prasetyo: Progres yang Positif
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved