Ma'ruf Amin Dikukuhkan sebagai Profesor Ekonomi Syariah Uninus

Kamis, 06 September 2018 - 16:25 WIB
Maruf Amin Dikukuhkan...
Ma'ruf Amin Dikukuhkan sebagai Profesor Ekonomi Syariah Uninus
A A A
BANDUNG - Rais Aam PBNU yang juga bakal cawapres KH Maruf Amin dikukuhkan sebagai Guru Besar Ekonomi Syariah Universitas Islam Nusantara (Uninus) Bandung, Jawa Barat. Kiai Maruf dinilai sebagai sosok yang konsisten menggerakkan tumbuhnya ekonomi syariah di Indonesia.

Pengukuhan dilakukan pada Sidang Terbuka Senat Uninus bersamaan dengan wisuda Sarjana, Magister, dan Doktor 2017-2018 di Bandung Convention Center, Bandung, Kamis (6/9/2018). SK pengangkatan diserahkan oleh Rektor Uninus Suhendra Yusuf.

Pengangkatan Maruf sesuai SK Rektor Uninus Nomor 621-SK/R-UIN/IX/2018. Berdasarkan salinan SK yang diterima SINDOnews, Maruf diangkat sebagai dosen dengan jabatan fungsional sebagai guru besar pada program studi Perbankan Syariah pada Fakultas Agama Islam. SK ditetapkan pada Rabu (5/9/2018) oleh Rektor Uninus.

Dengan pengukuhan ini, gelar profesor ekonomi syariah pun kembali melekat pada kiai berpengaruh NU ini. Sebelumnya Maruf dikukuhkan sebagai profesor ekonomi syariah oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Malang pada 27 Mei 2017.

Kiai Maruf mengapresiasi pengukuhan guru besar Uninus. Dia menjelaskan, Pemerintah Indonesia saat ini menunjukkan komitmen yang jelas dalam pengembangan ekonomi Syariah.

”Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNKS) diketuai langsung oleh Presiden. Ini sejalan dengan tren global yang menunjukkan peningkatan pertumbuhan ekonomi syariah. Ekonomi syariah bisa menjadi penopang pertumbuhan ekonomi konvensional di negeri ini," ujar Maruf usai pengukuhan, Kamis (6/9/2018).

Ketua Umum MUI (nonaktif) ini menjelaskan, ekonomi syariah menjadi trigger terwujudnya arus baru ekonomi Indonesia. Karena itu dia pun berharap pemerintah dapat memberikan kemudahan agar lembaga keuangan syariah bisa berkembang di semua sektor.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)