Lemkapi Apresiasi Polri Soal Penyampaian Pendapat di Muka Umum
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menyambut baik terbitnya telegram Polri yang mengatur menyampaikan pendapat dimuka umum oleh Badan Intelkam.
Aturan ini dibuat Kapolri untuk mencegah konflilk menyangkut keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilu 2019.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, menyikapi situasi politik dewasa ini, Polri membutuhkan pegangan yang bisa dijadikan rujukan bagi Kapolda dan seluruh jajaranya dalam menyikapi aktivitas masyarakat.
Salah satunya mengenai gerakan terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019, yakni #2019GantiPresiden dan #JokowiDuaPeriode.
"Dasar Polri jelas menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Telegram Badan Intelkam Polri STR/1852/VIII/2018, yang bakal jadi pedoman anggota di lapangan," ungkap Edi dalam keterangannya, Rabu (5/9/2018).
Menurut doktor ilmu hukum ini, Pasal 6 dalam UU tersebut menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan Polri untuk menghindari konflik. Antara lain kegiatan menyampaikan pendapat harus menghormati hak hak orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketaaan dan peraturan perundangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kalau ada persyaratan yang tidak dipenuhi, kita minta polisi tegas. Polisi punya kewenangan membubarkannya," ujar mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Edi mengimbau semua pihak yang ingin menyampaikan pendapat menggunakan etika berpolitik yang santun dan tidak menggangu hak orang lain termasuk hak calon presiden.
"Apalagi calon presiden itu presiden yang masih menjabat dan menjadi simbol negara harus dihormati," tutupnya.
Aturan ini dibuat Kapolri untuk mencegah konflilk menyangkut keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilu 2019.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, menyikapi situasi politik dewasa ini, Polri membutuhkan pegangan yang bisa dijadikan rujukan bagi Kapolda dan seluruh jajaranya dalam menyikapi aktivitas masyarakat.
Salah satunya mengenai gerakan terkait Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019, yakni #2019GantiPresiden dan #JokowiDuaPeriode.
"Dasar Polri jelas menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Telegram Badan Intelkam Polri STR/1852/VIII/2018, yang bakal jadi pedoman anggota di lapangan," ungkap Edi dalam keterangannya, Rabu (5/9/2018).
Menurut doktor ilmu hukum ini, Pasal 6 dalam UU tersebut menyebutkan ada sejumlah persyaratan yang harus diperhatikan Polri untuk menghindari konflik. Antara lain kegiatan menyampaikan pendapat harus menghormati hak hak orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, mentaati hukum dan ketaaan dan peraturan perundangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
"Kalau ada persyaratan yang tidak dipenuhi, kita minta polisi tegas. Polisi punya kewenangan membubarkannya," ujar mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini.
Edi mengimbau semua pihak yang ingin menyampaikan pendapat menggunakan etika berpolitik yang santun dan tidak menggangu hak orang lain termasuk hak calon presiden.
"Apalagi calon presiden itu presiden yang masih menjabat dan menjadi simbol negara harus dihormati," tutupnya.
(dam)