KPU Sebut Kasus Korupsi DPRD Malang Bukan Hal yang Baru
A
A
A
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra menilai penetapan tersangka kepada 41 dari 45 Anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hal yang baru.
Menurut Ilham, hal yang sama juga pernah terjadi di daerah Sumatera Utara dan daerah lainnya. Bahkan bila dilakukan riset kata Ilham, ada anggota DPRD pernah melakukan korupsi berulang kali.
"Kalau misalnya Anda riset sudah ada beberapa orang yang pernah korupsi masuk lagi korupsi lagi di DPR itu sudah ada. Anda cek saja," ujar Ilham di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Maka dari itu, Ilham menyebut pihaknya melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
PKPU tersebut dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan. Dalam bagian Ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat (7) huruf H dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan
seksual terhadap anak, atau korupsi".
"Kalau kemudian orang yang korupsi kita berikan masuk lagi kemudian korupsi lagi, waduh ini kan persoalan. Kita tidak mau hal itu terjadi dan ini juga apa yang kami putuskan adalah masukan dari masyarakat, masyarakat mungkin sudah gemas dengan melihat perilaku-perilaku seperti ini sehingga kemudian kok KPU tidak bisa sih memberikan semacam terobosan hukum terkait dengan ini."
"Nah ini adalah upaya kami untuk kemudian masyarakat bisa memilih orang orang baik," sambungnya.
Ilham mengungkapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 juga akan menjadi jalan ikhtiar dari KPU untuk membuat para koruptor yang ingin mencalonkan legislatif berpikir ulang. "Jalan ini adalah ikhtiar kami upaya kami, agar kemudian hal hal seperti ini tidak terjadi. Karena apa? karena ada efek jera," tuturnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka terlibat kasus dugaan suap dari Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang Tahun 2015.
Menurut Ilham, hal yang sama juga pernah terjadi di daerah Sumatera Utara dan daerah lainnya. Bahkan bila dilakukan riset kata Ilham, ada anggota DPRD pernah melakukan korupsi berulang kali.
"Kalau misalnya Anda riset sudah ada beberapa orang yang pernah korupsi masuk lagi korupsi lagi di DPR itu sudah ada. Anda cek saja," ujar Ilham di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Maka dari itu, Ilham menyebut pihaknya melakukan terobosan hukum dengan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019.
PKPU tersebut dijadikan pedoman KPU dalam melaksanakan tahapan pencalonan para dewan. Dalam bagian Ketiga tentang Persyaratan Bakal Calon ayat (7) huruf H dikatakan jika yang boleh mencalonkan diri "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan
seksual terhadap anak, atau korupsi".
"Kalau kemudian orang yang korupsi kita berikan masuk lagi kemudian korupsi lagi, waduh ini kan persoalan. Kita tidak mau hal itu terjadi dan ini juga apa yang kami putuskan adalah masukan dari masyarakat, masyarakat mungkin sudah gemas dengan melihat perilaku-perilaku seperti ini sehingga kemudian kok KPU tidak bisa sih memberikan semacam terobosan hukum terkait dengan ini."
"Nah ini adalah upaya kami untuk kemudian masyarakat bisa memilih orang orang baik," sambungnya.
Ilham mengungkapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 juga akan menjadi jalan ikhtiar dari KPU untuk membuat para koruptor yang ingin mencalonkan legislatif berpikir ulang. "Jalan ini adalah ikhtiar kami upaya kami, agar kemudian hal hal seperti ini tidak terjadi. Karena apa? karena ada efek jera," tuturnya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Mereka terlibat kasus dugaan suap dari Wali Kota Malang nonaktif Mochammad Anton terkait pengesahan RAPBD-P Kota Malang Tahun 2015.
(kri)