Putusan Bawaslu Dinilai Final dan Mengikat

Senin, 03 September 2018 - 04:54 WIB
Putusan Bawaslu Dinilai Final dan Mengikat
Putusan Bawaslu Dinilai Final dan Mengikat
A A A
JAKARTA - Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait lolosnya mantan narapidana (Napi) koruptor di beberapa daerah sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Komisiner Bawaslu Rahmat Bagdja menyatakan, putusan tersebut final dan mengikat karena berdasar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu). Dalam Pasal 240 UU Pemilu diatur mantan napi bisa maju menjadi caleg asal mempublikasikan soal statusnya tersebut.

Adapun dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota hanya mengatur larangan mantan narapidana korupsi pada proses seleksi pengajuan bakal caleg di masing-masing partai.

"Sepanjang tidak mengalami perubahan, itu yang jadi dasar Bawaslu UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Pada UU Pemilu tidak ada pengaturan soal syarat itu. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 hanya mengatur pakta integritas, tak ada ketentuan sanksi atas pelanggaran pakta integritas," kata Rahmat Bagja, kemarin.

Meski KPU masih menunda, Dia mengatakan dapat melakukan mekanisme banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Tidak ada dasar kami untuk menunda, perintah undang undang jelas. Keputusan Bawaslu itu final dan mengikat kecuali untuk putusan soal DCT. Prinsipnya kami sudah meminta KPU untuk melaksanakan putusan itu," tuturnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8290 seconds (0.1#10.140)