Bawaslu Tanggapi Komentar Andi Arief Soal Dugaan Mahar Politik

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 14:52 WIB
Bawaslu Tanggapi Komentar...
Bawaslu Tanggapi Komentar Andi Arief Soal Dugaan Mahar Politik
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pihaknya dalam pengawasan menjalankan fungsi ajudikasi dan penanganan pelanggaran berdasarkan peraturan Bawaslu.

Hal tersebut menanganggapi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief (AA), yang merasa kecewa terkait putusan Bawaslu yang menghentikan laporan isu mahar politik.

"Sebenarnya bukan soal putusan, itu status laporan. Setelah adanya pelaporan, kami sudah panggil saksi-saksi. Kami sudah lakukan pemeriksaan, Bawaslu memutuskan memang tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung," kata Fritz di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

"Dua saksi yang diajukan pelapor dan sudah diklarifikasi, semuanya mengacu pada keterangan AA. Sehingga kami tidak punya keyakinan untuk meningkatkan status laporan tersebut," tambahnya.

Andi Arief yang pada saat itu berada di Lampung mengaku siap dimintai keterangan oleh Bawaslu Lampung. Namun menurut Fritz menjelaskan, pelaporan dilakukan di Bawaslu, bukan Bawaslu Lampung.

"Harus diperiksa Bawaslu RI, karena laporannya ke Bawaslu RI. Kalau misalnya laporannya di Bawaslu Lampung, silakan diperiksa di Bawaslu Lampung, tapi ini kan dilaporkan di Bawaslu RI, sudah jadi kewajiban Bawaslu RI, untuk melaksanakan apa yang jadi tanggung jawab kami," ungkapnya.

"Itulah kami panggil beliau. Prosesnya harus hadir, harus kita periksa, ada penandatanganan dokumen langsung, itu sudah kami laksanakan. Tapi karena beliau tidak hadir tidak bisa kami laksanakan seperti keinginan AA," imbuhnya.

(Baca juga: Reaksi Andi Arief Soal Bawaslu Tak Temukan Dugaan Mahar Politik)

Terkait apakah Bawaslu bisa memperpanjang waktu pelaporan, ditingkatkan atau tidaknya, Fritz mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam PerBawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Kalau kita lihat misalnya, maksimal 7+7, tapi kan sejak ini dilaporkan sudah melebihi 7 hari pertama menentukan status laporannya. Kan status laporannya dulu yang harus kita tentukan, 7+7 ini keseluruhan proses. Ini baru status laporannya sudah melewati 7 hari. Jadi kami harus menentukan status laporan tersebut," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5600 seconds (0.1#10.140)