Bawaslu Tanggapi Komentar Andi Arief Soal Dugaan Mahar Politik

Jum'at, 31 Agustus 2018 - 14:52 WIB
Bawaslu Tanggapi Komentar...
Bawaslu Tanggapi Komentar Andi Arief Soal Dugaan Mahar Politik
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar mengungkapkan, pihaknya dalam pengawasan menjalankan fungsi ajudikasi dan penanganan pelanggaran berdasarkan peraturan Bawaslu.

Hal tersebut menanganggapi Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief (AA), yang merasa kecewa terkait putusan Bawaslu yang menghentikan laporan isu mahar politik.

"Sebenarnya bukan soal putusan, itu status laporan. Setelah adanya pelaporan, kami sudah panggil saksi-saksi. Kami sudah lakukan pemeriksaan, Bawaslu memutuskan memang tidak ada saksi yang melihat dan mendengar langsung," kata Fritz di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

"Dua saksi yang diajukan pelapor dan sudah diklarifikasi, semuanya mengacu pada keterangan AA. Sehingga kami tidak punya keyakinan untuk meningkatkan status laporan tersebut," tambahnya.

Andi Arief yang pada saat itu berada di Lampung mengaku siap dimintai keterangan oleh Bawaslu Lampung. Namun menurut Fritz menjelaskan, pelaporan dilakukan di Bawaslu, bukan Bawaslu Lampung.

"Harus diperiksa Bawaslu RI, karena laporannya ke Bawaslu RI. Kalau misalnya laporannya di Bawaslu Lampung, silakan diperiksa di Bawaslu Lampung, tapi ini kan dilaporkan di Bawaslu RI, sudah jadi kewajiban Bawaslu RI, untuk melaksanakan apa yang jadi tanggung jawab kami," ungkapnya.

"Itulah kami panggil beliau. Prosesnya harus hadir, harus kita periksa, ada penandatanganan dokumen langsung, itu sudah kami laksanakan. Tapi karena beliau tidak hadir tidak bisa kami laksanakan seperti keinginan AA," imbuhnya.

(Baca juga: Reaksi Andi Arief Soal Bawaslu Tak Temukan Dugaan Mahar Politik)

Terkait apakah Bawaslu bisa memperpanjang waktu pelaporan, ditingkatkan atau tidaknya, Fritz mengatakan, hal tersebut sudah diatur dalam PerBawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

"Kalau kita lihat misalnya, maksimal 7+7, tapi kan sejak ini dilaporkan sudah melebihi 7 hari pertama menentukan status laporannya. Kan status laporannya dulu yang harus kita tentukan, 7+7 ini keseluruhan proses. Ini baru status laporannya sudah melewati 7 hari. Jadi kami harus menentukan status laporan tersebut," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
Bawaslu Libatkan Ahli...
Bawaslu Libatkan Ahli Tangani Iklan Prabowo di Televisi
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Bawaslu Butuh 14 Hari...
Bawaslu Butuh 14 Hari Kaji Laporan Iklan Prabowo di Televisi
Bawaslu: Potensi Kecurangan...
Bawaslu: Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 Akan Tetap Ada
Keputusan KPU Terima...
Keputusan KPU Terima Pendaftaran Prabowo-Gibran Digugat ke Bawaslu
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved