KPU Ingatkan Elite Politik, Waktu Kampanye Belum dimulai
Jum'at, 31 Agustus 2018 - 08:06 WIB
KPU Ingatkan Elite Politik, Waktu Kampanye Belum dimulai
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan elite politik bahwa masa kampanye di pemilu 2019 belum dimulai. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan kampanye, baik pilpres maupun pileg, baru akan dimulai pada 23 September 2018.
Dia mengatakan semua pihak diminta menahan diri untuk beekampanye dan berkespresi mendukung pilihannya.
Hal tersebut diungkapkan, menanggapi ucapan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang memperkenalkan Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden yang masih muda di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
"Kita menghargai ekspresi politik masyarakat. Tetapi elite politik semestinya memahami saat ini belum saatnya berkampanye. Memang tidak bisa disebut melanggar aturan kampanye. Pasalnya, memang masih belum massa kampanye," kata Wahyu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Dia juga mengatakan jika tahapan kampanye sudah dimulai, capres-cawapres tidak diizinkan berkampanye di lingkungan pendidikan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280.
Wahyu mengatakan KPU menambah metode kampanye pemilu 2019, yaitu kampanye menggunakan media sosial yang ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pemilu.
"Diperkenankan menggunakan media sosial sebagai metode kampanye. Karena kita menyadari bahwa zaman sudah berubah, pengguna media sosial juga semakin besar," jelasnya.
Wahyu menjelaskan, untuk mengantisipasi kampanye bermuatan negatif, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini memudahkan KPU dan Bawaslu melakukan pemantauan. Jika ditemukan konten-konten yang melanggar ketentuan kampanye, maka Bawaslu dan KPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika akun-akun tersebut kontennya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu saja KPU Bawaslu akan mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut. Karena sanksi hukum akan efektif berlaku apabila pihak-pihak tertentu menggunakan medsos untuk kampanye-kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Lain hal, Komisioner KPU Ilham Saputra telah mengkonfirmasi bahwa saat ini sudah ada lima caleg mantan napi yang dinyatakan memenuhi syarat oleh pengawas pemilu. Padahal sebelumnya oleh KPU dinyatakan bahwa kelima orang tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
"Tiga kemaren. Lalu saya terima ada laporan di pare-pare, ada lagi Rembang. Jadi lima. Kita akan menunda juga. Sama seperti kejadian di Aceh, di Toraja Utara dan Sulut (Sulawesi Utara)," ucapnya.
Ilham juga mengatakan bahwa KPU tidak memaksakan MA untuk mempercepat uji materi Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. "Ya itu terserah MA lah. Mereka punya prosedur sendiri. Tetapi ketika, MA memutuskan lain, maka kita akan patuhi." ucapnya.
Lima mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu dan Panwaslu daerah masing-masing adalah
1. Abdullah Puteh dari Aceh. Ia diketahui pernah menjadi tersangka kasus korupsi pembelian dua helikopter senilai Rp12,5 miliar pada 2004 lalu
2. Joni Kornelius Tondok di Tana Toraja. Ia pernah melakukan korupsi saat menjadi anggota DPRD Tanpa Toraja pada 2002 lalu
3. Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sulawesi Utara dan menjadi tersangka korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.
4. Nur Hasan dari Rembang. Dalam proses pendaftaran bacaleg Pemilu 2019, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Rembang karena merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan musala senilai Rp40 juta pada tahun 2013 lalu.
5. Ramadan Umasangaji dari Parepare Dapil I (Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat). Pensiunan ASN itu pernah divonis penjara 1 tahun masa percobaan selama 2 tahun atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.
Dia mengatakan semua pihak diminta menahan diri untuk beekampanye dan berkespresi mendukung pilihannya.
Hal tersebut diungkapkan, menanggapi ucapan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan yang memperkenalkan Sandiaga Uno sebagai bakal calon wakil presiden yang masih muda di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).
"Kita menghargai ekspresi politik masyarakat. Tetapi elite politik semestinya memahami saat ini belum saatnya berkampanye. Memang tidak bisa disebut melanggar aturan kampanye. Pasalnya, memang masih belum massa kampanye," kata Wahyu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Dia juga mengatakan jika tahapan kampanye sudah dimulai, capres-cawapres tidak diizinkan berkampanye di lingkungan pendidikan. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 280.
Wahyu mengatakan KPU menambah metode kampanye pemilu 2019, yaitu kampanye menggunakan media sosial yang ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang pemilu.
"Diperkenankan menggunakan media sosial sebagai metode kampanye. Karena kita menyadari bahwa zaman sudah berubah, pengguna media sosial juga semakin besar," jelasnya.
Wahyu menjelaskan, untuk mengantisipasi kampanye bermuatan negatif, peserta pemilu wajib mendaftarkan akun resminya kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini memudahkan KPU dan Bawaslu melakukan pemantauan. Jika ditemukan konten-konten yang melanggar ketentuan kampanye, maka Bawaslu dan KPU dapat memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jika akun-akun tersebut kontennya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tentu saja KPU Bawaslu akan mengambil langkah-langkah terkait hal tersebut. Karena sanksi hukum akan efektif berlaku apabila pihak-pihak tertentu menggunakan medsos untuk kampanye-kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Lain hal, Komisioner KPU Ilham Saputra telah mengkonfirmasi bahwa saat ini sudah ada lima caleg mantan napi yang dinyatakan memenuhi syarat oleh pengawas pemilu. Padahal sebelumnya oleh KPU dinyatakan bahwa kelima orang tersebut tidak memenuhi syarat (TMS).
"Tiga kemaren. Lalu saya terima ada laporan di pare-pare, ada lagi Rembang. Jadi lima. Kita akan menunda juga. Sama seperti kejadian di Aceh, di Toraja Utara dan Sulut (Sulawesi Utara)," ucapnya.
Ilham juga mengatakan bahwa KPU tidak memaksakan MA untuk mempercepat uji materi Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. "Ya itu terserah MA lah. Mereka punya prosedur sendiri. Tetapi ketika, MA memutuskan lain, maka kita akan patuhi." ucapnya.
Lima mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan oleh Bawaslu dan Panwaslu daerah masing-masing adalah
1. Abdullah Puteh dari Aceh. Ia diketahui pernah menjadi tersangka kasus korupsi pembelian dua helikopter senilai Rp12,5 miliar pada 2004 lalu
2. Joni Kornelius Tondok di Tana Toraja. Ia pernah melakukan korupsi saat menjadi anggota DPRD Tanpa Toraja pada 2002 lalu
3. Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara. Ia pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sulawesi Utara dan menjadi tersangka korupsi Manado Beach Hotel pada 2012 lalu.
4. Nur Hasan dari Rembang. Dalam proses pendaftaran bacaleg Pemilu 2019, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Rembang karena merupakan mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan musala senilai Rp40 juta pada tahun 2013 lalu.
5. Ramadan Umasangaji dari Parepare Dapil I (Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat). Pensiunan ASN itu pernah divonis penjara 1 tahun masa percobaan selama 2 tahun atas kasus pemberian tunjangan sewa rumah kepada Anggota DPRD Kota Parepare periode 2004-2009.
(maf)