MUI: Selama Pilpres, Ma'ruf Amin Tetap Menjabat Ketua Umum

Rabu, 29 Agustus 2018 - 19:38 WIB
MUI: Selama Pilpres,...
MUI: Selama Pilpres, Ma'ruf Amin Tetap Menjabat Ketua Umum
A A A
JAKARTA - Rapat Pleno Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-30 memperbolehkan Ma'ruf Amin untuk tetap menjabat Ketua Umum MUI. Namun demikian, bila nantinya terpilih menjadi wakil presiden, Ma'ruf wajib menanggalkan jabatan tersebut.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Din Syamsuddin mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada pedoman rumah tangga MUI Pasal 1 ayat 6 butir F berbunyi jabatan ketua umum dan sekretaris umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif, legislatif dan pengurus harian partai politik.

Sementara itu, terkait posisi Ma'ruf Amin yang saat ini masih berstatus cawapres, MUI berpendapat saat ini alumnus Tebu Ireng itu tak perlu mundur dari posisi Ketua Umum MUI. Sebab, belum tentu Ma'ruf menjabat wakil presiden di periode mendatang.

"Tadi dipahami dalam proses Pilpres masih sebagai calon sampai nanti ada ketetapan wakil presiden harus melepaskan jabatannya," kata Din di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafihdudin menjelaskan, tidak ada istilah non aktif dalam MUI. Didin memahami bila Ma'ruf mengajukan non aktif sebagai ketua umum MUI. Menurutnya, hal itu sebagai upaya untuk menajga muruah organisasi dan tidak menggunakan organisasi untuk kepentingan politik.

"Demi menegakkan muruah organisasi MUI sebagai pelayan umat dan mitra pemerintah harus berada di atas dan untuk semua golongan dan elemen umat Islam dan bangsa Indonesia maka seyogianya organisasi MUI dan posisi-posisi di MUI tidak digunakan untuk kepentingan politik kekuasaan yang dapat memecah belah umat Islam dan Indonesia," kata Didin.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0858 seconds (0.1#10.140)