DPR: Hak Menyatakan Pendapat Tak Boleh dipersekusi

Selasa, 28 Agustus 2018 - 21:13 WIB
DPR: Hak Menyatakan...
DPR: Hak Menyatakan Pendapat Tak Boleh dipersekusi
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa Hak menyatakan pendapat yang disampaikan warga negara tak boleh dipersekusi, apalagi dinyatakan sebagai pelanggaran hukum.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan penyampaikan pendapat merupakan bagian berdemokrasi yang sehat dan dilindungi konstitusi. Hal itu diungkapkan saat menerima Neno Warisman di DPR. Neno merasa mendapat perlakuan yang tidak adil dari aparat penegak hukum.

"Apapun pandangan politik yang disampaikan seorang warga negara, walau berseberangan dengan pandangan politik pemerintah tetap harus dilindungi," ucapnya (28/8) di Gedung DPR.

Menurutnya, kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik secara nasional. "Secara pribadi saya mengatakan ini sebuah pemberangusan terhadap demokrasi kita. Saya akan meneruskan pengaduan Neno Warisman ini ke pihak-pihak terkait, seperti Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM, dan juga Panglima TNI," jelasnya.

Fadli mengatakan apa yang menimpa Neno merupakan ironi di tengah negara demokratis dan telah mereformasi diri. “Ini kejadian pertama setelah 20 tahun reformasi. Hak menyatakan pendapat justru mendapat persekusi dan penyanderaan yang luar biasa,” jelasnya.

Begitupun dengan anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i yang menegaskan konstitusi Indonesia jelas menjamin warganya menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan, sejauh tidak menebar fitnah dan melanggar hukum.

"Kampenye politik di tahun politik termasuk penyampaian pendapat yang dilindungi konstitusi. Bila ada pandangan politik yang berseberangan dengan pemerintah, harusnya tidak dianggap melanggar hukum," tegasnya.

(Baca juga: Bawaslu Tegaskan #2019GantiPresiden Bagian dari Demokrasi )

Neno Warisman, sambungnya, sebagai warga negara bebas menyampaikan pendapatnya walau berseberangan dengan pandangan politik pemerintah.

“Masyarakat yang menyampaikan pendapatnya itu berarti konstitusional, termasuk menyampaikan pendapat yang mengajak orang lain pada 2019 untuk ganti presiden. Saya kira itu dijamin konstitusi. Kecuali kalau penyampaiannya dengan melakukan pelanggaran hukum seperti merusak atau menebar fitnah,” ungkapnya.

(Baca juga: Neno Warisman Klaim #2019GantiPresiden Tak Didanai Parpol )
Dia menyayangkan pimpinan aparat yang tidak memahami, sehingga mengerahkan aparatnya untuk menghadang kelompok yang ingin menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi. Di negara demokrasi seperi Indonesia ini sangat lumrah dan wajar ada pandangan yang berbeda. Harusnya itu dihormati pula sebagai keragaman bangsa. “Kepolisian harusnya menjaga orang yang ingin menyampaikan pendapat dari gangguan orang yang tidak sependapat,” jelasnya.
(pur)
Berita Terkait
Sempat Jadi Rival di...
Sempat Jadi Rival di Pilpres, Prabowo Ungkap Alasannya Mau Jadi Menteri Jokowi
Prabowo Ungkap Alasan...
Prabowo Ungkap Alasan Mau Gabung Kabinet Jokowi: Saya Tidak Ingin Bangsa Ini Pecah
Soal Reshuffle Kabinet,...
Soal Reshuffle Kabinet, Pengamat: Jokowi Menang 2-0 Atas Prabowo-Sandi
Tiga Masalah di Balik...
Tiga Masalah di Balik Kebijakan New Normal
Jokowi dan Maruf Amin...
Jokowi dan Ma'ruf Amin Hadiri Apel Kader Partai Gerindra
Tok! DPR Setujui Pertanggungjawaban...
Tok! DPR Setujui Pertanggungjawaban APBN 2019
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved