Bareskrim Belum Tindak Lanjuti Laporan Relawan Jokowi

Selasa, 28 Agustus 2018 - 14:28 WIB
Bareskrim Belum Tindak...
Bareskrim Belum Tindak Lanjuti Laporan Relawan Jokowi
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri belum menindaklanjuti laporan kasus terhadap Neno Warisman, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera dan Isa Ansari ke Bareskrim. Mereka dilaporkan Relawan Emak Militan Jokowi (EMJI) karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian terkait #2019GantiPresiden.

Laporan tersebut Nomor LP: LP/B/1004/VIII/2018/Bareskrim pada 14 Agustus 2018. “Saya belum sentuh ke teknis penyidikan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Irjen Pol Arief Sulistyanto kepada wartawan, Selasa (28/8/2018).

Ia mengaku saat ini masih fokus pada masalah audit kesehatan organisasi. Mengenai perkembangan penanganan kasus harus ditanyakan kepada jajaran yang menangani. “Masih audit kesehatan organisasi (OHA). Bisa ditanyakan ke direkturnya,” ujarnya.

Untuk diketahui, Relawan EMJI melaporkan Neno Warisman dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Selasa (14/8/2018). "Kami melaporkan Neno Warisman, Mardani Ali Sera dan Isa Ansari dkk yang selama ini menyebarkan #2019GantiPresiden," kata Ketua EMJI, Djati Erna Sahara.

Djati melaporkan Neno, Mardani dan Isa Ansari atas tindakan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 155 dan Pasal 156 UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam laporannya, Djati juga melampirkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video orasi Neno dan Mardani.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8107 seconds (0.1#10.140)