Kementerian LHK Terus Tindak Perusak Ekosistem dan Habitat Satwa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terus melakukan perbaikan dalam pengelolaan kehidupan lingkungan dan hutan di Indonesia. Terutama mengenai wilayah pertambangan yang pengelolaannya di dalam hutan.
Kali ini tim gabungan Kementerian LHK dan Polda Kalimantan Barat (Kalbar), menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak, yang dilakukan PT Laman Mining di Kecamatan Matan Hilir Utara, Ketapang, Senin 20 Agustus 2018.
Saat operasi penggerebekan, sekira Pukul 12.30 WIB, pada TKP 1 areal Puring, Tim SPORC Kementerian LHK Brigade Bekantan menemukan tiga unit alat berat jenis Excavator Merk Komatsu dan Hitachi sedang melakukan kegiatan penambangan bauksit di HPK Sungai Tulak.
Terkait dengan kasus tambang illegal di landscape Sungai Putri Gunung Palung ini, Dirjen Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, kegiatan tambang illegal harus ditindak tegas.
"Apalagi pelakunya korporasi. Mereka harus dihukum seberatnya, mereka ini tidaknya hanya merugikan negara, mereka telah merusak ekosistem dan habitat satwa, serta mengancam kehidupan masyarakat. Ini kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," ucap Rasio dalam siaran pers, Senin (27/8/2018).
Rasio menambahkan, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar terus menekankan agar menindak dengan cepat dan tegas para pelaku perusakan lingkungan.
"Ibu Menteri Kementerian LHK Siti Nurbaya memerintahkan untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan, agar jera. Kami sedang mempelajari kemungkinan penindakan tambang ilegal ini dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang," tegas Rasio.
Seperti diketahui, pada TKP 2 areal, Tim SPORC kembali mendapati 4 unit alat berat jenis Excavator Merk Doosan, Komatsu dan Hitachi yang juga melakukan kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Operator Excavator, Pengawas Lapangan maupun Pimpro pertambangan PT Laman Mining, Penyidik KLHK mendapat keterangan kalau kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan oleh beberapa Kontraktor alat berat yang dirental/sewa oleh PT Laman Mining.
PT Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan Wilayah IUPnya. Dari hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak.
PT Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK tapi sudah melakukan kegiatan pertambangan.
Penggerebekan ini berdasarakan informasi masyarakat tentang adanya aktifitas pertambangan illegal di HPK Sungai Tulak yang ditindaklanjuti dengan kegiatan Pulbaket dan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Kawasan Hutan.
Penyidik KLHK menetapkan PT Laman Mining secara Koorporasi sebagai tersangka dan masih terus memeriksa unsur Direksi dan Komisaris yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan illegal tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, Minggu 26 Agustus 2018, perusahaan tambang bauksit PT Laman Mining melakukan kegiatan membawa alat berat excavator untuk digunakan dalam kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak tanpa izin Menteri dengan menggunakan 7 Unit excavator di dua TKP yang berbeda.
Kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan juga merupakan salah satu habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga habitat ini tidak rusak.
Penyidik Kementerian LHK menetapkan PT Laman Mining sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar. Terhadap penanganan perkara ini, Kementerian LHK terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan penegak hukum lainnya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
Kali ini tim gabungan Kementerian LHK dan Polda Kalimantan Barat (Kalbar), menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak, yang dilakukan PT Laman Mining di Kecamatan Matan Hilir Utara, Ketapang, Senin 20 Agustus 2018.
Saat operasi penggerebekan, sekira Pukul 12.30 WIB, pada TKP 1 areal Puring, Tim SPORC Kementerian LHK Brigade Bekantan menemukan tiga unit alat berat jenis Excavator Merk Komatsu dan Hitachi sedang melakukan kegiatan penambangan bauksit di HPK Sungai Tulak.
Terkait dengan kasus tambang illegal di landscape Sungai Putri Gunung Palung ini, Dirjen Gakkum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, kegiatan tambang illegal harus ditindak tegas.
"Apalagi pelakunya korporasi. Mereka harus dihukum seberatnya, mereka ini tidaknya hanya merugikan negara, mereka telah merusak ekosistem dan habitat satwa, serta mengancam kehidupan masyarakat. Ini kejahatan luar biasa (extraordinary crime)," ucap Rasio dalam siaran pers, Senin (27/8/2018).
Rasio menambahkan, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar terus menekankan agar menindak dengan cepat dan tegas para pelaku perusakan lingkungan.
"Ibu Menteri Kementerian LHK Siti Nurbaya memerintahkan untuk menindak tegas pelaku perusakan lingkungan dan kawasan hutan, agar jera. Kami sedang mempelajari kemungkinan penindakan tambang ilegal ini dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang," tegas Rasio.
Seperti diketahui, pada TKP 2 areal, Tim SPORC kembali mendapati 4 unit alat berat jenis Excavator Merk Doosan, Komatsu dan Hitachi yang juga melakukan kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak.
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Operator Excavator, Pengawas Lapangan maupun Pimpro pertambangan PT Laman Mining, Penyidik KLHK mendapat keterangan kalau kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan oleh beberapa Kontraktor alat berat yang dirental/sewa oleh PT Laman Mining.
PT Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan Wilayah IUPnya. Dari hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak.
PT Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK tapi sudah melakukan kegiatan pertambangan.
Penggerebekan ini berdasarakan informasi masyarakat tentang adanya aktifitas pertambangan illegal di HPK Sungai Tulak yang ditindaklanjuti dengan kegiatan Pulbaket dan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum Kawasan Hutan.
Penyidik KLHK menetapkan PT Laman Mining secara Koorporasi sebagai tersangka dan masih terus memeriksa unsur Direksi dan Komisaris yang diduga sebagai aktor intelektual dalam kegiatan illegal tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, Minggu 26 Agustus 2018, perusahaan tambang bauksit PT Laman Mining melakukan kegiatan membawa alat berat excavator untuk digunakan dalam kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak tanpa izin Menteri dengan menggunakan 7 Unit excavator di dua TKP yang berbeda.
Kawasan hutan Sungai Tulak yang dieksploitasi PT Laman Mining merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung dan juga merupakan salah satu habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga habitat ini tidak rusak.
Penyidik Kementerian LHK menetapkan PT Laman Mining sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 89 Ayat 2 Huruf a dan/atau Huruf b.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, plus denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar. Terhadap penanganan perkara ini, Kementerian LHK terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan penegak hukum lainnya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.
(maf)