Idrus Marham Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Adakan Lepas Tangan

Sabtu, 25 Agustus 2018 - 16:09 WIB
Idrus Marham Jadi Tersangka...
Idrus Marham Jadi Tersangka KPK, Golkar Tak Adakan Lepas Tangan
A A A
JAKARTA - Inisiator Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG) ‎Sirajuddin Abdul Wahab mengatakan, Partai Golkar tak akan begitu saja lepas tangan terhadap kadernya Idrus Marham. Apalagi Idrus dinilai telah berjasa pada Golkar dengan mengemban amanah sebagai Sekretaris Jenderal pada dua kepemimpinan.

“Setiap kader yang tersangkut masalah hukum akan didampingi secara hukum, itu sudah jadi komitmen partai,” ujar Sirajuddin dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Golkar Pasca Pergantian Mensos' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (25/8/2018).

Sirajuddin menjelaskan, Partai Golkar akan memberi bantuan hukum kepada Idrus sebagai komitmen partainya. Meskipun Idrus Marham sudah tak menjadi pengurus DPP, Partai Golkar pun akan tetap memberikan bantuan hukum pasca ditetapkan sebagai tersangka.

"Walau kasusnya korupsi, kami akan beri pendampingan. Ini tanggung jawab moral partai, memberi bantuan hukum pada kader," jelasnya.

Meskipun nanti Idrus telah menyiapkan kuasa hukum sendiri, Sirajuddin mengungkapkan pihaknya akan berkomitmen pada para kader. Dimana Partai Golkar sendiri mempunyai Lembaga Bantuan Hukum dan HAM (Bakumham) untuk mengakomodir kasus hukum anggotanya.

"Ini memang komitmen partai untuk melakukan pembelaan. Walaupun setiap kader memiliki bantuan hukum juga yang di luar institusi partai," pungkasnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mantan Menteri Sosial Idrus Marham menjadi tersangka baru dalam perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Idrus diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 56 ke-2 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7806 seconds (0.1#10.140)