Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Mobil Alphard
A
A
A
JAKARTA - Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/8/2018).
"Sebagai penyelenggara negara, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dan menerima gratifikasi menerima uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan.
Jaksa memaparkan, uang gratifikasi Zumi Zola itu berasal dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Arfam Rp3 miliar, USD30 ribu dan SGD100 ribu.
Dalam dakwaan Jaksa, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai calon gubernur Jambi.
"Mencari dana meminta Afif agar selesaikan utang terdakwa saat kampanye," kata Jaksa.
Dalam dakwaannya, uang Rp44 miliar tersebut juga dialirkan untuk adik Zumi Zola, yakni Zumi Laza yang maju sebagai calon wali kota Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan nota dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (23/8/2018).
"Sebagai penyelenggara negara, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan dan menerima gratifikasi menerima uang," kata Jaksa Rini Triningsih saat membacakan dakwaan.
Jaksa memaparkan, uang gratifikasi Zumi Zola itu berasal dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar dan Arfam Rp3 miliar, USD30 ribu dan SGD100 ribu.
Dalam dakwaan Jaksa, Zumi Zola meminta kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika melakukan kampanye sebagai calon gubernur Jambi.
"Mencari dana meminta Afif agar selesaikan utang terdakwa saat kampanye," kata Jaksa.
Dalam dakwaannya, uang Rp44 miliar tersebut juga dialirkan untuk adik Zumi Zola, yakni Zumi Laza yang maju sebagai calon wali kota Jambi.
Atas perbuatannya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)