Polri Perbaharui MoU dengan Ikatan Notaris Indonesia

Selasa, 21 Agustus 2018 - 17:34 WIB
Polri Perbaharui MoU...
Polri Perbaharui MoU dengan Ikatan Notaris Indonesia
A A A
JAKARTA - Dalam rangka menyesuaikan UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang baru, Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menekankan nota kesepahaman (MoU).

Penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersama Ketua Umum INI Yualita Sutjipto Soemadi di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/8/2018).

“Apresiasi kepada polri yang dalam situasi yang sedang sibuk apalagi dalam tugas negara ada Asian Games, ada gempa di Lombok dan banyak hal namun Kepolisian masih menyiapkan waktu dalam rangka pembaharuan nota kesepahaman,” ujar Yualita.

Yualita menjelaskan, bahwa sebelumnya INI dengan Polri telah membuat nota kesepahaman pada tahun 2006 yang mengacu kepada UU No 30/2004 tentang Jabatan Notaris. Pasca adanya undang-undang baru ke depan INI dan Polri akan membuat pedoman kerja agar bisa segera disosialisasikan kewilayah dengan melibatkan Polda dan Polres.

Di kesempatan yang sama, Wakapolri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan, secara prinsip dalam nota kesepahaman dengan INI tidak ada yang berubah namun hanya hal teknis saja seperti tukar menukar data dan termasuk juga penegakan hukumnya.

“Secara ini sih nggak ada yang terlalu prinsip. Nggak ada, mungkin hanya mekanismenya saja,” kata Ari.

Ke depan, sambung Ari, pedoman kerja akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi sehingga poin-poin yang terdapat dalam nota kesepahaman dapat terealisasi dengan baik sampai ke tingkat wilayah

Ari menambahkan, selain pedoman kerja, hal teknis bagaimana Polri melakukan pemanggilan terhadap notaris untuk kepentingan penyelidikan misalnya. Intinya, kata Ari dengan nota kesepahaman ini untuk lebih memudahkan masyarakat.

“Sebenernya fokusnya untuk memberikan masyarakat yang lebih baik lagi terkait dalam masalah kenotariatan dan masalah penegakan hukum yang terkait dengan notariat,” tutup Ari.
(kri)
Berita Terkait
Pembentukan Komite Refomasi...
Pembentukan Komite Refomasi Kepolisian, Pengamat Ingatkan Tak Jadi Alat Politik
Hasil Survei Indikator:...
Hasil Survei Indikator: Publik Puas Kinerja Polri Berantas Premanisme
Lemkapi Sambut Baik...
Lemkapi Sambut Baik Perintah Kapolri soal Larangan Penegakan Hukum yang Hambat Ekonomi
Penegakan Hukum Efektif,...
Penegakan Hukum Efektif, Kasus Karhutla Menurun Drastis
Wewenang Tunggal Penyidikan...
Wewenang Tunggal Penyidikan Polri untuk Ciptakan Penegakan Hukum Lebih Terarah
Seminar Internasional,...
Seminar Internasional, Wakapolri Bicara Pembenahan Profesionalisme Polri
Berita Terkini
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved