Polda Kepri dan KKP Tenggelamkan 9 Kapal Ikan Asing
A
A
A
BATAM - Kepolisian Daerah (Polda) Kepri beserta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan instansi terkait lainnya menenggelamkan sembilan unit kapal ikan asing (KIA). Penenggelaman kapal ikan asing ini berlangsung di Perairan Pulau Abang Kecil, Senin (20/8/2018).
Diketahui, kapal-kapal tersebut tertangkap saat melakukan pencurian ikan atau tindak pidana illegal fishing terjadi di wilayah hukum perairan Kepri.
"Kami ucapkan banyak terima kasih kepada para instansi yang telah bersama sama menangani tindak pidana illegal fishing," ujar Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf di lokasi penenggelaman 9 KIA.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Asri Agung Putra yang mewakili Direktur Yustisia Satgas 115 mengatakan terkait dengan perkara illegal fishing ini sudah mencapai tahapan akhir dan sudah siap untuk dieksekusi.
"Untuk pelaksanaan eksekusi kapal kita serahkan kepada Polair Polda Kepri guna di eksekusi atau di musnakan," jelasnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga yang menghadiri penenggelaman kapal tersebut menyebutkan, dari sembilan KIA tersebut terdiri dari empat KIA hasil tangkapan Polri dan lima KIA hasil tangkapan DKP.
"Kapal asing itu terdiri dari negara Malaysia, Thailand, dan Vietnam," ujarnya.
Adapun ke sembilan KIA yang ditenggelamkan yakni KM Khosin Fra Than Chai 5 nahkoda atas nama Nikon Ngam Khai asal Thailand, KM KNF 7729 TS, Nahkoda Tran Van TY asal Malaysia, KM PAF 4646 nahkoda bernama Musdir asal Malaysia, KM BD 95599 TS nahkoda bernama Le Bao Toan asal Malaysia, KM BD 96623 TS nahkoda bernama Troung Thanh Hung asal Malaysia.
Selanjutnya, KM.TRF 1156 nahkoda atas nama Leong Bian Seng asal kapal juga Malaysia, KM BV 5561 nahkoda Tren Van Nu asal Vietnam, KM KNF 7730 nahkoda Nguyen Van Huang asal kapal Vietnam dan terakhir KM BV 5560 nahkoda Nguyen Xuan Tong asal Kapal Vietnam.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh KKP, Kajati Kepri, Danlanal Batam, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Staf Khusus Satgas 115, Dir Polair Polda Kepri, Danki Marinir, Kalapas Batam, serta instasi terkait lainnya.
Diketahui, kapal-kapal tersebut tertangkap saat melakukan pencurian ikan atau tindak pidana illegal fishing terjadi di wilayah hukum perairan Kepri.
"Kami ucapkan banyak terima kasih kepada para instansi yang telah bersama sama menangani tindak pidana illegal fishing," ujar Inspektur Jenderal KKP, Muhammad Yusuf di lokasi penenggelaman 9 KIA.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Asri Agung Putra yang mewakili Direktur Yustisia Satgas 115 mengatakan terkait dengan perkara illegal fishing ini sudah mencapai tahapan akhir dan sudah siap untuk dieksekusi.
"Untuk pelaksanaan eksekusi kapal kita serahkan kepada Polair Polda Kepri guna di eksekusi atau di musnakan," jelasnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga yang menghadiri penenggelaman kapal tersebut menyebutkan, dari sembilan KIA tersebut terdiri dari empat KIA hasil tangkapan Polri dan lima KIA hasil tangkapan DKP.
"Kapal asing itu terdiri dari negara Malaysia, Thailand, dan Vietnam," ujarnya.
Adapun ke sembilan KIA yang ditenggelamkan yakni KM Khosin Fra Than Chai 5 nahkoda atas nama Nikon Ngam Khai asal Thailand, KM KNF 7729 TS, Nahkoda Tran Van TY asal Malaysia, KM PAF 4646 nahkoda bernama Musdir asal Malaysia, KM BD 95599 TS nahkoda bernama Le Bao Toan asal Malaysia, KM BD 96623 TS nahkoda bernama Troung Thanh Hung asal Malaysia.
Selanjutnya, KM.TRF 1156 nahkoda atas nama Leong Bian Seng asal kapal juga Malaysia, KM BV 5561 nahkoda Tren Van Nu asal Vietnam, KM KNF 7730 nahkoda Nguyen Van Huang asal kapal Vietnam dan terakhir KM BV 5560 nahkoda Nguyen Xuan Tong asal Kapal Vietnam.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh KKP, Kajati Kepri, Danlanal Batam, Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Staf Khusus Satgas 115, Dir Polair Polda Kepri, Danki Marinir, Kalapas Batam, serta instasi terkait lainnya.
(kri)