KPU Segera Verifikasi Berkas Capres dan Cawapres

Sabtu, 11 Agustus 2018 - 06:30 WIB
KPU Segera Verifikasi Berkas Capres dan Cawapres
KPU Segera Verifikasi Berkas Capres dan Cawapres
A A A
JAKARTA - KPU memastikan semua dokumen pasangan capres-cawapres yang mendaftar telah lengkap pascapendaftaran dua pasangan yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno, kemarin (10/8/2018).

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pihaknya tidak akan memperpanjang masa pendaftaran pasangan capres-cawapres yang telah dibuka sejak 4 Agustus 2018. Dia juga memastikan berkas dua pasangan calon telah lengkap. Tahap selanjutnya KPU akan memverifikasi berkas yang sudah masuk sebelum ditetapkan sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres.

"Iya close, tidak ada pendaftaran tambahan, jadi semua dokumen dinyatakan lengkap, saat ini kita akan verifikasi," ucapnya di Gedung KPU Jakarta. (Baca Juga: Relawan Jokowi Yakin Kiai Ma'ruf Permudah Jalan Kemenangan)

Saat ini berkas dua pasangan capres-cawapres itu dinyatakan lengkap dan perlu dilakukan proses verifikasi oleh tim teknis KPU sebelum ditetapkan secara resmi sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019. "Kalau semua sudah terpenuhi, kita tinggal lengkapi hasil pemeriksaan kesehatan," jelasnya.

Arief mengatakan, tes kesehatan telah dijadwalkan untuk kedua paslon tersebut. Pasangan Jokowi-Ma'ruf dijadwalkan tes kesehatan pada 12 Agustus, dan Prabowo-Sandi pada 13 Agustus. Dua pasangan calon akan menjalani tes kesehatan seluruhnya di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

"Masing-masing bisa pilih kapan. KPU sebenarnya berharap bisa secepatnya atau sehari setelah pemerikssan. Tapi masing-masing pasangan calon mengajukan sendiri sebagaimana ruang maksimal yang kita sediakan tanggal 13," tegasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Hasyim Asyari menyatakan pihaknya melakukan perbaikan pada berkas Pasangan Calon Joko Widodo - Ma'ruf Amin. KPU mencoret sejumlah berkas milik dua nama partai, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Perindo.

Menurutnya, PSI dan Partai Perindo dicoret lantaran bukan merupakan partai peserta pemilu 2014. Sehingga, keduanya tidak bisa dimasukkan ke dalam daftar partai pengusul capres-cawapres.

"Sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi threshold pemilu sebelumnya atau pemilu 2014," ujarnya. (Baca Juga: KPU Terima dan Nyatakan Lengkap Syarat Dokumen Prabowo-Sandi)

Hal itu tercantum dalam Pasal 222 UU Pemilu disebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau partai gabungan peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menyatakan setelah tahapan pendaftaran capres dan cawapres berlangsung, dia mengimbau kepada masyarakat juga para pendukung untuk mendukung para pasangan calon dengan etika yang santun dengan menjauhi SARA dan ujaran kebencian.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5681 seconds (0.1#10.140)